Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 06 Okt 2017 - 14:54:12 WIB
Bagikan Berita ini :

MA: Mudah Bagi KPK Tersangkakan Kembali Novanto

5Setya.jpg
Ketua DPR Setya Novanto (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Humas dan Hukum MA Abdullah mengatakan tidak sulit untuk KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

"Mudah bagi KPK untuk kembali menetapkan status Setya Novanto sebagai tersangka, karena KPK memiliki banyak alat bukti yang sudah dikumpulkan apalagi KPK berencana untuk bekerjasama dengan FBI (Federal Bureau of Investigation)," kata Abdullah di Gedung MA Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Abdullah mengatakan hal tersebut ketika memberikan tanggapan MA atas polemik putusan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto setelah dirinya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi KTP-elektronik.

Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka,menurut Abdullah, tidak akan menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan kembali menjadi tersangka.

"Apalagi kalau ada dua alat bukti baru yang sah, yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," kata Abdullah.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

"Sekarang semua tergantung kepada KPK dan kita hanya perlu menyerahkan saja kepada KPK karena mereka tentu sudah punya perhitungan sendiri," kata Abdullah.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada tanggal 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur.

Hakim Cepi berkesimpulan bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak berdasarkan prosedur dan tata cara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK.

Namun, KPK mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setya Novanto. (plt/ant)

tag: #kpk  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...