Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Sabtu, 04 Nov 2017 - 14:41:45 WIB
Bagikan Berita ini :
Pasca Alexis Ditutup

KP3I Soroti Tingkah Disparbud dan BPRD yang Terkesan Tak Sejalan dengan Anies

9Alexis-Jakarta-1.jpg
Hotel Alexis yang sekarang ini sudah ditutup ijin operasionalnya, menyisakan setumpuk masalah baru (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pasca penutupan tempat prostitusi Hotel Alexis oleh Gubernur DKI Anies Baswedan, dua kepala dinas justru terkesan membela Alexis. Keduanya adalah Kadis Pariwisata dan Kebudayaan dan Kadis Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI.

"Secara terang-tenangan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Tinia Budiarti membela Alexis dengan alasan belum menemukan pelanggaran," kata Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu di Jakarta, Sabtu (4/11/2017).

Sementara Kadis Pajak dan Retribusi Daerah Edi Sumantri, lanjut Tom, terkesan kelagaban ketika ditanya soal berapa sebenarnya pajak yang diterima Pemprov DKI dari Alexis per tahun.

Padahal, pihak Alexis mengaku, nilai pajak mereka selama ini mencapai Rp30 miliar lebih per tahun.

"Ini kan aneh. Masak Edi Sumantri lupa berapa pajak yang diterima dari Alexisv. Saya meminta kepada Anies-Sandi untuk mengevaluasi kedua Kadis ini. Karena ini ada nada-nada ingin menutup-nutipi. Tampak tidak sejalan dengan kebijakan Pak Anies," ujar Tom.

Karenanya, Tom menantang Edi Sumantri menjelaskan ke publik soal rincian retribusi pajak dari Hotel Alexis, yang menurut pihak Hotel Alexis besarnya mencapai Rp30 miliar per tahun.

"Ini semata-mata untuk transparansi penerimaan pajak.Jangan hanya memburu penunggak pajak yang heboh, tapi soal menjelaskan siapa saja pemberi pajak terkesan tertutup. Patut dipertanyakan kenapa Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI susah menjelaskan apa benar pajak dari Hotel Alexis benar-benar Rp30 miliar," tegas Tom.

Apalagi, lanjut Tom, pajak dari Hotel Alexis ini tak akan mempengaruhi kebijakan Anies yang telah menutup usaha hotel esek-esek kelas elite tersebut.

"Pajak tidak mempengaruhi kebijakan Pemprov DKI untuk tidak mempengaruhi penutupan Hotel Alexis. Artinya tidak ada hubungannya antara pelanggaran aturan dengan pajak. Pak Anies tegas, yang melanggar tetap ditindak," ucap Tom menirukan Anies.

Sementara itu, manajemen Alexis memutuskan, menghentikan operasional hotel dan griya pijat Alexis, menyusul diterbitkannya Surat Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI, yang belum memproses permohonan perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tempat tersebut.

Hal itu disampaikan Legal & Corporate affair Alexis Grup, Lina Novita."Kami menghargai surat yang telah dikeluarkan oleh Dinas PTSP, atas dasar hal tersebut kami melakukan penghentian operasional hotel dan griya pijat Alexis dikarenakan belum dapat diprosesnya perpanjangan izin Tanda Daftar Usaha pariwisata kami. Langkah tersebut kami ambil untuk menunjukan bahwa pihak kami taat aturan," ujar Lina Novita.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement