JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Direktur Utama (Dirut) PT PLN nonaktif, Sofyan Basir,tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, resmiditahan KPK, Senin (27/5/2019) malam. Sofyan ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan.
Sofyan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 23.30 WIB, Senin (27/5/2019). Sofyan tampak memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol.
"Nggak usah (komentar) ya,doainya, pokoknya ikuti proses," kata Sofyan singkat.
Sebelumnya, KPK memberi keterangan perihal penahanan Sofyan. "SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih Kav K-4," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Sofyan sendiri sebelumnya diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5/2019). Saat itu Sofyan membantah menerimafeeterkait proyek PLTU Riau-1.
Dalam pusaran kasus ini, Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sofyan diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Kotjo merupakan pengusaha yang berniat menggarap proyek PLTU Riau-1, yang meminta bantuan Eni mendekati pihak PLN.
Baik Eni maupun Kotjo pada akhirnya divonis bersalah. Di sisi lain, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka lantaran diduga membantu Eni serta turut aktif meminta suap kepada Kotjo. Saat ini Idrus tengah mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara yang telah dijatuhkan padanya. (Alf)