JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai dibentuknya Dewan Pengawas dalam revisi UU KPK akan menjadicikal bakal pelemahan KPK.
Kini, menurut Refly,salah satu cara untuk menyelamatkan KPK adalah Presiden Jokowi harus menolak pengesahan RUU KPK.
"Tolakajapengesahan RUU KPK, sudah selesai. Tapi kan sikap Presiden menurut saya tidakfirm, kan contoh Presiden menyetujui pembentukan Dewan Pengawas, padahal Dewan Pengawas cikal bakal pelemahan KPK," kata Refly kepada wartawan, Sabtu (14/9/2019).
Refly mengatakan, KPK tidak perlu dibuatkan Dewan Pengawas karena lingkup internal lembaga antirasuah itu sudah memiliki majelis etik. Karena itu, dibuatnya Dewan Pengawas, menurut Refly, justru menjadi upaya pelemahan KPK.
"Orang mengatakan di negara lain yang namanya penyadapan harus izin pengadilan, ya itu kan kondisinya normal. Kalau kondisinya normal, KPK nggak perlu ada, ini karena kondisiextraordinary, makanya korupsi dibilangextraordinary crime, artinya penanganannya dengan cara luar biasa, salah satunya adalah dengan menghadirkan lembagasuperbodybernama KPK," ujarnya.
"Kalau dibilang soal pengawasan tidak ada, lembaga republik ini tidak ada yang tak punya pengawasan, semua ada pengawasan, baik formal maupun nonformal. KPK ituudahada pengawasan, contoh kalau misalnya terjadi secara internal mereka kan ada majelis etik, bahkan bisa memberhentikan anggota KPK yang melanggar," imbuhnya.
Selain itu, dia mengatakan DPR jugamenjadi pengawas eksternal yang setiap kali bisa mengkritik KPK. Ada juga BPK, yang melakukan pengawasan dari sektor keuangan. Maka itu, lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menyebut pemerintah seharusnya mendukung penguatan KPK dengan menolak revisi UU KPK.
"Jadi seharusnya yang dilakukan Presiden, elite politik harusnya memilih sosok KPK yang benar-benar punya integritas bersih tidak punya cacat. Tapi terhadap yang terpilih saya mengatakan, ya sudah karena ini sudah terpilih, KPK sendiri mengatakan mereka dalam posisi tidak bisa menolak, nanti diterima dalam paripurna kemudian disahkan," ujarnya.
"Jadi ada dua isu yang penting, soal RUU KPK dan komisioner yang terpilih. Soal komisioner terpilih ya sudah, karena proses sudah dilalui, mau tak mau kita harus dukung. Karena kalau tak didukung, keenakan," imbuh Refly. (Alf)