JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polri menjamin keselamatan tersangka dan keluarga tersangka penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan. Permintaan ini guna mengantisipasi potensi ancaman dari pihak-pihak tertentu kepada mereka.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, jika benar ada sosok aktor intelektual di belakang kasus Novel, maka tingkat ancaman terhadap terduga pelaku dan keluarga semakin besar. Oleh karenanya dibutuhkan jaminan keselamatan untuk mereka.
Hasto menjelaskan sebenarnya LPSK bisa saja memberi perlindungan kepada pelaku sesuai kewenangan yang dimiliki. Asal, lanjut dia, keduanya memilih untuk menjadi Saksi Pelaku.
"Kami menunggu hasil pemeriksaan Polri, bila dalam pengembangan kasus ini mengarah pada kebutuhan pelaku untuk menjadi JC (Justice Collaborator), LPSK siap untuk memberikan perlindungan," kata Hasto dalam keterangannya Jumat (27/12/2019).
Diketahui, dalam UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah diatur mekanisme perlindungan kepada Saksi Pelaku atau yang lebih terkenal dengan sebutan Justice Collaborator (JC) oleh LPSK. Saksi Pelaku sendiri adalah tersangka atau terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana pada kasus yang sama.
LPSK berharap Polri dapat mengembangkan kasus secara transparan dan profesional, terlebih lantaran kedua terduga pelaku merupakan anggota aktif. (plt)