JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan kerugian negara dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 16,81 triliun. Kerugian tersebut merupakan nilai penghitungan sementara dari penyidik Kejaksaan Agung.
"Kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar Rp 12,16 triliun," ungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020)
Menurut Agung, dalam proses pengungkapan kerugian negara tersebut pihaknya menggunakan metode penghitungan yang disebut total loss. BPK menghitung semua saham yang dibeli secara melawan hukum.
"Metode yang kami gunakan dalam melakukan perhitungan kerugian negara adalah total loss, di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak," kata dia.
Sementara itu, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Selain itu, Kejagung juga sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Agung mengimbuhkan, pengungkapan kerugian dari kasus Jiwasraya masih bersifat sementara. BPK, kata dia, masih terus melakukan audit terhadap jutaan transaksi mencurigakan dalam kasus megaskandal ini.
"Audit ini masih berjalan. Ini kan kasus skala besar ya, kami masih lakukan pengajuan (perhitungan) lagi," pungkasnya. (Bng)