Oleh Rihad pada hari Monday, 09 Mar 2020 - 23:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Babak Baru Riwayat Panjang Korupsi Jiwasraya

tscom_news_photo_1583767072.jpg
Kantor Jiwasraya (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengungkapan kasus korupsi Jiwasraya sudah memasuki babak baru. Jumlah kerugian sudah diumumkan diikuti proses hukum bagi tersangka. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan kerugian mencapai Rp 16,81 triliun.

"Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar Rp 12,16 triliun," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (9/3). Ia mengatakan kerugian tersebut baru bersifat sementara karena BPK masih melakukan audit terhadap jutaan transaksi mencurigakan. Demikian juga dengan proses penuntutan kepada para tersangka segera dilakukan.

Persoalan Jiwasraya menarik perhatian karena berdampak cukup luas sehingga untuk menangani kasus ini melibatkan banyak pihak.

Jumat (6/3/2020), Menko Polhukam Mahfud MD memimpin rapat khusus Jiwasraya. Rapat dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jaksa Agung ST Burhanuddin, perwakilan Polri, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin.

Menurut Kiagus, ada banyak hal yang dibahas dalam rapat itu. "Jadi yang didengar ya semuanya lah. Dari Menkeu, Kementerian BUMN, OJK, Kejaksaan Agung, Polri, jadi semuanya didengar," katanya.

Pekan ini akan menjadi babak baru bagi pengungkapan kasus dugaan korupsi Jiwasraya karena dimulainya penuntutan kasus. Kejagung sudah mencium indikasi Jiwasraya telah dibobol.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah sudah memastikan perhitungan kerugian negara (PKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah adanya angka pasti dari perhitungan kerugian negara, ia yakin pelimpahan berkas ke tahap 1 penuntutan umum segera bisa dilakukan.

Teropong Juga:

BPK Umumkan Kerugian Jiwasraya Rp 16,81 Triliun

Investasi Saham Gorengan

Pada Januari lalu, Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna menyatakan Jiwasraya tak mampu mengelola investasi dengan baik. Jiwasraya sering menaruh dana di saham-saham dengan tujuan spekulasi. "Saham-saham yang berisiko ini mengakibatkan negative spread dan menimbulkan tekanan likuiditas pada PT Asuransi Jiwasraya yang berujung pada gagal bayar," kata Agung di BPK RI, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

BUMN asuransi itu telah membukukan laba semu sejak 2006 sesuai penemuan BPK. Jiwasraya sepertinya berusaha memperbaiki citra dengan menjadi sponsor Manchester City, pada 2014.

Kemudian pada tahun 2015, Jiwasraya meluncurkan produk JS Saving Plan dengan cost of fund yang lebih tinggi di atas bunga deposito dan obligasi. Dana dari masyarakat itu diinvestasikan pada saham dan reksadana. Tapi terbukti kemudian, saham dan reksadana itu berkualitas rendah.

Pada 2017, Jiwasraya kembali memperoleh opini tidak wajar dalam laporan keuangannya. Padahal, saat ini Jiwasraya mampu membukukan laba Rp 360,3 miliar. Opini tidak wajar itu diperoleh akibat adanya kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun. "Jika pencadangan dilakukan sesuai ketentuan, seharusnya perusahaan menderita rugi," ungkap Agung.

Pada 2018, Jiwasraya membukukan kerugian unaudited (belum diaudit) sebesar Rp 15,3 triliun. Pada September 2019, kerugian menurun jadi Rp 13,7 triliun. Kemudian pada November 2019, Jiwasraya mengalami negative equity sebesar Rp 27,2 triliun. Negative equity mengindikasikan cadangan aset tidak bisa menutupi kewajiban yang ada.

Pada 2010-2019, BPK telah dua kali melakukan pemeriksaan atas Jiwasraya, yaitu Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2016 dan pemeriksaan investigatif pendahuluan tahun 2018.

Dalam investigasi tahun 2016, BPK mengungkapkan 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional tahun 2014-2015. Temuan tersebut mengungkapkan, Jiwasraya kerap berinvestasi pada saham gorengan. Saham gorengan artinya saham berkualitas jelek yang direkayasa oleh sejumlah pihak yang lazim disebut bandar saham untuk mengeruk keuntungan.

Pada tahun 2016, Jiwasraya telah diberi tahu tentang potensi gagal bayar dalam transaksi investasi dengan PT Hanson Internasional. Ditambah, Jiwasraya kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki. "Jadi ini sudah dideteksi pada 2016," tutur Agung.

Menindaklanjuti hasil temuan 2016, BPK melakukan investigasi pendahuluan pada 2018. Hasil investigasi ini menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi fraud dalam mengelola saving plan dan investasi.

Potensi fraud disebabkan oleh aktivitas jual beli saham dalam waktu yang berdekatan untuk menghindari pencatatan unrealized loss. Yang dimaksud unrealized loss adalah catatan kerugian yang belum terjadi karena saham belum dijual.

Selain itu, pembelian dilakukan dengan negosiasi bersama pihak-pihak tertentu agar bisa memperoleh harga yang diinginkan.

"Pihak yang diajak berinvestasi saham oleh manajemen terkait transaksi ini adalah grup yang sama sehingga ada dugaan dana perusahaan dikeluarkan melalui grup tersebut," jelasnya.

Selain investasi pada saham gorengan, kepemilikan saham tertentu melebihi batas maksimal di atas 2,5 persen. Saham-saham gorengan tersebut terindikasi merugikan negara sebesar Rp 4 triliun.

Pada posisi per 30 Juni 2018, Jiwasraya memiliki 28 produk reksadana dengan 20 reksadana di antaranya memiliki porsi di atas 90 persen. "Reksadana tersebut sebagian besar adalah reksadana berkualitas rendah dan tidak likuid. BPK menemukan indikasi kerugian negara sementara akibat penurunan nilai diperkirakan Rp 6,4 triliun," ungkap Agung.

BPK juga diminta oleh Kejaksaan Agung untuk mengaudit kerugian negara pada 2019 akhir. "Jadi jelas, penanganan kasus Jiwasraya bukan hanya masuk di ranah audit, tapi juga sudah masuk di ranah penegakan hukum," tuturnya.

"Ini skala kasus yang sangat besar, memiliki risiko sistemik dan gigantik. Beri kami waktu. Dalam waktu dua bulan kami bisa segera memberi tahu teman-teman siapa pelakunya dan berapa kerugian negaranya," tutup Agung.

Proses Hukum 6 Tersangka

Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara para tersangka kasus Jiwasraya. "Langsung kami serahkan ke jaksa penuntut umum," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, Senin (9/3/2020).

Berkas perkara tiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya

Sejauh ini ada enam tersangka kasus Jiwasraya, yakni: Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM); Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018; Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018; dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Beberapa waktu lalu, Kuasa hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin, menyebut kliennya siap memberikan keterangan di DPR jika diberikan kesempatan. Bentjok, akan secara gamblang dan membongkar siapa saja pelaku di balik dugaan kasus korupsi Jiwasraya.

"Tolong sampaikan ke Komisi VI DPR, saya (Bentjok) dipanggil, saya akan buka semua, yang sebenarnya, siapa yang bermain," tutur Muchtar, Senin (24/2/2020).

Perkara ini akan masih panjang. Kerugian triliunan rupiah itu tentu harus ditutup. Tagihan klaim dari nasabah harus dibayar. Keputusan untuk menutup kerugian itu merupakan masalah yang sensitif. Pemerintah bisa menalangi atau justru membubarkan perusahaan. Kesalahan dalam mengambil keputusan bisa berdampak bukan hanya kepada kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi tapi juga kepercayaan kepada pengelolaan ekonomi pada umumnya.

.

tag: #jiwasraya  #bpk  #kejagung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...