JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Wabah COVID-19 sungguh kejam. Penyakit yang disebabkan virus Corona tak cuma memakan korban jiwa, tetapi juga membuat orang yang masih hidup harus kehilangan pekerjaan. Ini karena perusahaan terpaksa menyetop usahanya untuk mencegah penularan COVID-19.
Di Jakarta, menurut Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 139.288 pekerja menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa gaji. Mereka berasal dari 15.472 perusahaan.
Yang di-PHK berjumlah 25.956 dari 2.881 perusahaan. Sedangkan sisanya dirumahkan sementara.
Kepada mereka yang terken, diminta oleh Pemprov DKI Jakarta untuk melapor hingga Sabtu (4/4/2020) "(Disnakertrans) mendata saja. Nanti akan diverifikasi ulang dari kementerian yang membidangi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.
Namun sayangnya, hanya K, 162.416 pekerja telah melapor di-PHK dan dirumahkan hingga pendaftaran ditutup.
Buat yang sudah melapor, tak perlu kawatir. Pemerintah pusat nantinya akan memverifikasi data tersebut untuk memberikan insentif lewat program Kartu Prakerja kepada para pekerja yang di-PHK dan dirumahkan. "Kami langsung melaporkan kepada kementerian," kata Andri.
Menurut Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan Rp3,55 juta. Rinciannya, bantuan pelatihan Rp1 juta, insentif penuntasan pelatihan setiap bulan sebesar Rp600.000 selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp 150.000.