Berita
Oleh Rihad Wiranto pada hari Minggu, 12 Apr 2020 - 18:26:26 WIB
Bagikan Berita ini :

PSBB di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi Punya Perlakukan Khusus, Inilah Alasannya.

tscom_news_photo_1586690786.jpg
Ridwan Kamil (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, bahwa Menteri Kesehatan sudah mengirimkan surat persetujuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada lima wilayah di Jabar yang dekat dengan Ibu Kota DKI Jakarta yaitu Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor serta Depok. "Lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu tanggal 15 April 2020 dini hari selama 14 hari. Setelah 14 hari nanti kita evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya," ujar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu 12 April 2020 petang.

Hal itu dikemukakan Ridwan Kamil usai bersama Forum Komunikasi pimpinan daerah provinsi Jawa Barat melakukan video conference dengan lima kepala daerah yaitu bupati Kabupaten Bogor, wakil walikota Bogor, Walikota Depok, Walikota Bekasi dan Bupati Kabupaten Bekasi. Selain itu Ridwan Kamil pun rapat bersama Pangdam Jaya dan Wakapolda Metro Jaya.

Ia akan mengadakan tes besar-besaran. “Kini sudah dilaksanakan 70.000 tes di Jawa Barat dan akan kami teruskan sampai target 100.000 dan seterusnya sampai target 300.000 rapid test," ujar dia.

Ridwan Kamil menyampaikan, yang menarik dari PSBB di lima wilayah, ada dua yang sifatnya Kabupaten. Untuk Kabupaten ini berbeda dengan DKI atau Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi. Mereka memiliki desa sehingga tidak bisa diperlakukan PSBB-nya persis seperti yang wilayah kota seperti contohnya DKI Jakarta.

"Oleh karena itu Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB-nya terbagi dua di zona merah kecamatan-kecamatan tertentu, PSBB yang maksimal. Di kawasan non zona Merah PSBB-nya akan menyesuaikan antara minimal sampai kelas menengah kira-kira begitu," kata dia.

Khusus untuk Kota Depok, Kota Bekasi dan Kota Bogor, lanjut dia, akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal. Maksimal ini salah satunya akan memulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari Rabu.

Kemudian juga akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, kegiatan-kegiatan komersial, kegiatan-kegiatan kebudayaan, dan kegiatan-kegiatan keagamaan.


Disetujui Menteri

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengungkapkan alasan PSBB Jabar tersebut. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan pada 11 April 2020.

"Saya perlu menetapkan PSBB untuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan COVID-19," kata Terawan dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, alasan terkuat Menteri Kesehatan menyetujui permohonan penerapan PSBB untuk lima wilayah di Provinsi Jawa Barat tersebut berdasarkan kajian epidemiologi. Di samping juga pertimbangan kesiapan daerah untuk menjalankannya, demikian Antara melansir.

Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Menurut surat keputusan tersebut, PSBB di Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika ada bukti berkenaan dengan penyebaran COVID-19.

tag: #real-madrid  #depok  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement