JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Ravio Patra, anggota Open Government Partnership dilepaskan oleh polisi setelah sempat mendekam di tahanan polisi selama dua hari.Ia dibebaskan pada Jumat pagi (24/4/2020).
Ia ditangkap di Kawasan Menteng, Jakarta Barat, Rabu malam (22/4/2020). Ini karena ditengarai membuat ujaran kebencian yang isinya mengajak masyarakat untuk membuat kerusuhan pada saat unjuk rasa buruh, pada 30 April nanti.
Pembebasan Ravio baru diketahui dari keterangan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. Lalu apa tudingan yang sempat dilayangkan kepada Ravio?
"Yang bersangkutan diduga menyiarkan berita onar atau menyebar kebencian," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris BesarYusri Yunus.
Teropong Juga: Setelah Pegiat Demokrasi Itu Dibebaskan, Muncul Petisi Bebaskan Ravio.
Polisi menangkap Ravio setelah ada ajakan dari Ravio melalui aplikasi whatsapp yang isinya: mengajak massa untuk melakukan aksi penjarahan nasional yang menyasar pada toko-toko.
Namun sehari setelah ditangkap, sebuah petisi #BebaskanRavio muncul di Change.org. Petisi tersebut dibuat oleh Ryan Fajar Febrianto, sahabat Ravio. Per Kamis (23/4) pukul 22.00 WIB, petisi yang bisa diakses di www.chenge.org/bebaskanravio tersebut sudah ditandatangani oleh 6.889. Target petisi tersebut ialah 7.500 tanda tangan.
Ryan dalam petisi tersebut mengatakan bahwa Ravio sudah tidak bisa mengakses WhatsApp-nya sejak Rabu siang karena diretas. Pihak WhatsApp pun sudah mengkonfirmasi mengenai peretasan terhadap akun Ravio.
Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Safenet, Damar Juniarto, whatsapp mili Ravio diretas orang lain sebelum terjadi penangkapan. Kemudian si peretas menyebarkan pesan palsu yang melakukan provokasi.