Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Minggu, 26 Apr 2020 - 13:16:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Penangkapan Ravio, Anggota Komisi Hukum Ingatkan Polri Tak Bertindak Berlebihan

tscom_news_photo_1587883310.jpg
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani dari fraksi PPP (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi IIIDPR, Arsul Sani mengingatkan Polri, terkhusus Polda Metro Jaya, agar tidak bertindak secara berlebihan dalam menyikapi kasus dugaan informasi bernada provokasi di media sosial. Penangkapan salah seorang pegiat demokrasi bernama Ravio beberapa waktu lalu dinilai tak wajar karena berpotensi terjadi kriminalisasi.

"Oleh karena itu Komisi III DPR meminta agar Polri tidak menciderai sendiri kerja-kerja positifnya khususnya selama masa pandemi Covid-19 ini dengan melakukan penindakan berlebihan terhadap kejadian-kejadian yang dinilai sebagai penyebaran kebencian di medsos," kata Arsul kepadaTeropongSenayan, Ahad (26/4/2020).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan, yang dimaksud dengan tindakan berlebihan itu adalah seperti yang ditunjukkan Polri dalam kasus Ravio Patra. Dalam kasus tersebut, Arsul menilai upaya Polisi yang langsung menangkap Ravio setelah mengetahui adanya dugaan provokasi terlalu dipaksakan, sementara pada saat yang sama dua alat bukti dari dugaan pidana tersebut belum jelas dan kuat.

"Padahal Polisi bisa melakukan proses hukum biasa dengan mengolah laporan polisi yang ada, mendalami alat buktinya, dan selanjutnya memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sesuai prosedur KUHAP," jelas Arsul.


TEROPONG JUGA:

>Polisi Diminta Belajar dari Kasus Penangkapan Ravio Patra

>Setelah Pegiat Demokrasi Itu Ditangkap, Muncul Petisi #BebaskanRavio

>Polri: Penangkapan Ravio Tidak Bermaksud Cari-cari Kesalahan


Wakil ketua MPRini mengkhawatirkan jika langkah Polri terus-menerus melakukan upaya paksa, sementara bukti belum tuntas diselidiki, akan menjadi beban politik pemerintahan Presiden Jokowi. Menurutnya, hal tersebut justru akan semakin memperlebar pandangan bahwab penegakan hukum di Indonesia dilakukan dengan sewenang-wenang.

Keadaaan seperti itu menurut Arsul dapat menjelekkan kehormatan Polri di mata publik. Padahal, selama masa pandemi ini diketahui Polri sudah banyak berbuat hal yang positif untuk masyarakat.

"Polri telah melakukan kerja-kerja pengayoman dan pelayanan yang bagus selama masa pandemi Covid-19 ini, antara lain dengan berbagai pemberian bantuan sosial kepada warga masyarakat yang bekerja di jalanan seperti pengemudi ojol, angkot, dan juga pendekatan persuasif terhadap para pemudik," ujar legislator asal Jawa Tengah ini.

Sebagaimana diketahui, Ravio Patra ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Rabu malam lalu di Jalan Blora Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat saat sedang menunggu jemputan. Dia kemudian dibebaskan dengan status sebagai saksi pada Jumat pagi, 24 April 2020. Ia ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi penjarahan.

Namun tuduhan itu dibantah Ravio karena nomor teleponnya disebut diretas untuk mengirimkan pesan provokasi. Kabar penangkapan terhadap dirinya pertama kali diungkapkan oleh Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto. Ia juga mengungkapkan Whatsapp Ravio sempat diretas.

Selama diretas, Damar menyebut, WhatsApp Ravio menyebarkan pesan-pesan bernada provokasi. Hal itu terungkap usai akun tersebut dapat dipulihkan dua jam kemudian.

"Krisis, sudah saatnya membakar! Ayo kumpul dan ramaikan 30 April aksi penjarahan nasional serentak semua toko yang ada di dekat kita bebas dijarah," demikian bunyi pesan yang disebarkan melalui akun WhatsApp Ravio yang diretas.

tag: #hukum  #polda-metro-jaya  #polri  #komisi-iii  #arsul-sani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement