JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan ada 97 kasus baru penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai COVID-19. Pihak Polri mengaku telah menangani kasus tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Argo Yuwono mengungkapkan, kasus hoaks terbanyak terjadi di daerah hukum Polda Metro Jaya, yaitu sebanyak 12 perkara.
"Disusul Kepolisian Daerah Riau dengan 9 kasus, di Kepolisian Daerah Jawa Barat ada 7 kasus, dan 57 kasus sisanya tersebar di Kepolisian Daerah lainnya beserta Badan Reserse Kriminal Polri," kata Argo melalui konferensi pers secara daring, Senin, (27/4/2020).
TEROPONG JUGA:
>Awas Berita Keliru Soal Korona! Ini Peringatan dari Pemerintah
>Marak Isu Hoak Corona, Golkar Minta Kader Kondusifkan Keadaan Di Masyarakat
Argo menuturkan, umumnya para tersangka mengaku menyebarkan berita hoaks lantaran tak puas dengan kinerja pemerintah. Sedangkan alasan lainnya karena iseng semata. Para pelaku itu pun disangkakan terjerat Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini meyakini kasus serupa akan terus terjadi, terlebih selama musim pandemi banyak pihak yang memanfaatkan keadaan untuk membuat keonaran. Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri apabila menerima pesan berantai di media sosial terkait wabah korona.
"Saring dulu sebelum sharing, sehingga tidak menjadi pelaku penyebar berita bohong," kata Argo.