Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Selasa, 26 Mei 2020 - 20:40:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Tindakan Dewan Pengawas Ditunggu Untuk Merespons Kekeliruan KPK Tangkap Pejabat Kampus di Kemendikbud

tscom_news_photo_1590497379.jpg
Dewan Pengawas KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pengamat politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyebut dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) perlu mengevaluasi langkah KPK yang melimpahkan kasus OTT di Kemendikbud kepada Polda Metro Jaya.

Langkah KPK yang menangkap pejabat kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas dugaan adanya pungutan liar dinilai telah membuat lembaga antirasuah ini dipertanyakan kredibilitasnya. Pasalnya, KPK seolah tak mengenal objek tangkapan yang menjadi wewenangnya ketika diketahui tersangka yang ditangkap bukanlah pejabat penyelenggara negara.

"Bila dewas KPK juga diam alias tidak menganggap peristiwa ini sesuatu yang perlu diperhatikan dan ditelusuri, maka makin kaburlah tujuan dari revisi UU KPK ini. Wajah KPK baru, dengan komisioner KPK baru, ditambah dewan pengawas KPK baru, tak serta merta membuat KPK lebih teliti dan tepat sasaran," kata Ray dalam keterangannya kepada TeropongSenayan, Selasa (27/5/2020).

Ray menyebut langkah KPK sangat tidak masuk akal kala melakukan OTT pada objek yang KPK sendiri tidak yakin apakah yang mereka masuk kategori pejabat negara atau tidak. Menurutnya, Dewas harus memastikan bagaimana operasi ini bisa berlangsung tapi berujung pada kebingungan KPK sendiri.

Seperti diketahui, KPK di era kepemimpinan Firli Bajuri telah menyatakan akan mengurangi OTT dan memperbanyak pencegahan. Namun demikian, KPK berkomitmen tetap menjadikan OTT sebagai cara menangkap koruptor.

Namun, beberapa kasus belakangan yang sudah dilakukan OTT KPK belum sepenuhnya terselesaikan. "Maka tidak mengherankan jika kemampuan KPK hanya meng OTT pejabat yang akhirnya KPK sendiri kebingungan apakah yang tertangkap itu masuk kategori pejabat negara atau tidak," ujar Ray.


TEROPONG JUGA:

> Polda Metro Jaya Dalami Konstruksi Perkara OTT KPK di Kemendikbud


Untuk itu, Ray meminta Dewas KPK perlu mengambil tindakan atas kejadian salah tangkap di Kemendikbud ini. Dewas, kata Ray, juga perlu menanyakan mengapa kasus ini dilimpahkan ke Polisi.

"Sementara di Polisi, tak satupun mereka yang terjaring OTT ini yang ditahan. Artinya, ada delik yang belum sepenuhnya terpenuhi," pungkasnya.

Masih Didalami

Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan konstruksi perkara setelah KPK resmi melimpahkannya ke Diskrimsus Polda Metro Jaya.

Yusri menjelaskan tahapan penyelidikan ini belum dapat menentukan pidana apa yang dilakukan oleh 7 orang tersangka dalam peristiwa OTT tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, baru pihaknya akan melakukan penyidikan dengan menggelar perkara guna meneliti lebih jauh unsur-unsur pidana yang ada.

"Perkara ini masih kita dalami di tingkat penyelidikan, belum penyidikan. Perkara itu kan harus kami pelajari dulu, bagaimana sih konstruksi perkara yang diserahkan KPK ini, itu harus didalami dulu," kata Yusri saat dihubungi, Selasa (26/5).

tag: #ott-kpk  #dewas-kpk  #polda-metro-jaya  #ray-rangkuti  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement