Oleh Aries Kelana pada hari Rabu, 10 Jun 2020 - 21:48:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Pertanyakan Netralitas Kejakgung dan BPK

tscom_news_photo_1591800512.jpg
Benny Tjokrosaputro (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Kasus Jiwasraya bergulir lagi di pengadilan. Kali ini menghadirkan terdakwa Benny Tjokrosaputro, bos PT Hanson Indonesia Tbk. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2020).

Di situ, Benny mempertanyakan mengapa Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak membuka transaksi investasi Jiwasraya secara menyeluruh. Mengapa hanya 124 saham.

“Apa benar 124 saham tersebut saya yang menggoreng? Mana bukti transaksinya?” ujarnya di depan majelis hakim.

Ia meminta bukti-bukti tertulisnya dan aliran dana serta counterpartnya. Apakah dalam transaksi di 124 saham tersebut, ia kebagian.

“Semua hal yang saya tanyakan itu tidak disebutkan dalam Surat Dakwaan setebal 270-an halaman tersebut Yang Mulia,” kata Benny.

Benny mempertanyakan juga alasan jaksa menutupi isi portofolio investasi Jiwasraya seperti saham-saham di grup besar yang tidak pernah dikemukakan oleh BPK dan Kejakgung.

Jika jaksa, kata Benny, menolak merinci transaksi saham dariitem by itemberarti mereka sengaja menutupi kebenaran atau melakukan rekayasa.

“Mengapa emiten perusahaan publik yang dijadikan tersangka hanya saya dan Saudara Heru Hidayat saja? Padahal masih banyak miten-emiten lainnya yang nilainya jauh lebih besar,” tutur Benny.

Benny pun menilai, tabel-tabel saham dalam surat dakwaan jaksa sebagai sesuatu yang tidak benar.

tag: #jiwasraya  #kejaksaan  #bpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement