Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 10 Jul 2024 - 05:36:02 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Didesak Periksa Ketua BPK Isma Yatun dalam Kasus Tol MBZ

tscom_news_photo_1720564562.jpg
Aksi demo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Persatuan Pemuda Mahasiswa Tolak Korupsi (PPMTK) melakukan aksi di depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024. Mereka mendesak agar Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Isma Yatun dicopot dari jabatannya.

"Kami minta Ketua BPK Isma Yatun agar dicopot dari jabatannya, karena ia diduga kuat telah menyalahgunakan jaatannya dengan meminta uang proyek Tol Sheikh Mohammad Bin Zayed atau Tol MBZ senilai Rp. 10, 5 miliar," kata Korlap Aksi Muhammad Imam Kanzul dalam orasinya.

Fakta tersebut kata Kanzul terungkap dalam persidangam kasus Tol MBZ yang saat ini sedang berjalan di pengadilan.

"Di persidangan ditemukan banyak fakta termasuk dengan mutu betonyang berada di bawah standar. Menariknya nama Isma Yatun selaku Ketua BPK RI ditengarai menerima aliran uang haram sebesar Rp. 10, 5 miliar dari kasus korupsi tersebut," kata Kanzul.

Selain itu, massa aksi juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, termasuk juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti fakta di persidangan dan memeriksa serta menangkap Isma Yatun.

Mereka minta APH bergerak cepat dan memberikan perhatian khusus terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Isma Yatun. Setidaknya kata dia, semenjak Isma Yatun mulai menjabat sebagai Ketua BPK RI terhitung sejak 21 April 2022.

"Sejak ia memimpin, banyak dugaan korupsi yang menjerat para pejabat di BPK, bahkan sebagian sudah menerima putusan pengadilan dan sedang menjalani hukuman. Karenanya kami menilai Isma Yatun sudah semestinya diturunkan dari Ketua BPK RI karena telah mencederai nama baik BPK RI dan tidak mampu mengurus keuangan negara," tegasnya.

Persoalan lain kata dia, yang kini menjerat BPK adalah maraknya dugaan perdagangan suap dan jual beli Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), baik di BPK level perwakilan provinsi hingga BPK RI. Bahkan hal itu sudah menjadi rahasia umum.

"Perdagangan WTP untuk menghasilkan kinerja yang baik terhadap instansi yang dinilai oleh BPK telah keluar dari tugas dan wewenang seperti yang diamanatkan oleh undang-undang. Idealnya BPK ditugaskan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab dalam masalah keuangan negara guna mencegah terjadinya potensi korupsi, namun wewenang tersebut malah digunakan oleh oknum-oknum BPK dalam menjalankan pemeriksaan yaitu dengan cara memperjual-belikan WTP, seolah-olah instansi yang diperiksa jauh dari tindak pidana korupsi."

tag: #kpk  #bpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement