JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Arif Maulana, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menuding tim kuasa hukum terdakwa penyerangan terhadap Novel Baswedan, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai konflik kepentingan terhadap kasus tersebut.
Dalam telekonferensi, Minggu (21/6/2020), Alfin menyebut salah satu anggota tim ukum terdakwa pernah jadi penyidik kepolisian yang bertugas mengungkapkan kasus Novel. “Hari ini dia berubah arah jadi pembela terdakwa,” ujar Arif.
Arif menyebut kuasa hukum para terdakwa merupakan jenderal polisi. Adapun terdakwa, Abdul Kadir Maulette dan Ronny Bugis, merupakan polisi berpangkat Bripka. Kemudian untuk pertama kalinya terlihat motor yang dipakai pelaku untuk membuntuti Novel sebelum penyerangan, merupakan milik personel polisi.
Seperti diketahui, Novel disiram air keras oleh dua orang seusai melaksanakan salat Subuh di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017.
Kasus itu belum berhasil diungkapkan meskipun kala itu polisi sempat diberi tenggat untuk mengungkap pelakunya segera.
Hingga akhirnya pelaku yang diduga terlibat diumumkan pada akhir 2019. Mereka itu adalahRonny Bugis, anggota Brigade Mobil menyerahkan diri pada akhir 2019. Penyerahan diri itu diikuti dengan penangkapan Rahmat Kadir Mahulete, Anggota Brigade Mobil.