Jakarta
Oleh Rihad pada hari Minggu, 09 Agu 2020 - 23:07:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Jumlah Tes PCR di Jakarta 4 Kali Lipat Standar WHO

tscom_news_photo_1596989255.jpg
Pemeriksaan Covid (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pertambahan kasus positif COVID-19 di Jakarta sebanyak 472 kasus pada Minggu 9 Agustus 2020. Hal ini menyebabkan total jumlah total kasus paparan adalah 25.714 orang, naik cukup signifikan dibanding hari sebelumnya sebanyak 25.242 kasus.

Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, pertambahan 472 kasus ini lebih banyak dibandingkan penambahan pada Rabu (5/8) sebanyak 357 kasus, pada Selasa (4/8) sebanyak 466 kasus, dan pada Minggu (2/8) sebanyak 379 kasus.

Akan tetapi, penambahan ini masih dibawah penambahan pada Senin (3/8) sebanyak 489 kasus, serta "hattrick" rekor penambahan kasus positif dalam sepekan yakni pada Sabtu (8/8) sebanyak 721 kasus, pada Jumat (7/8) ada lonjakan 658 kasus, dan Kamis (6/8) mengalami peningkatan 597 kasus.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta Weningtyas Purnomorini menerangkan bahwa penambahan 472 kasus COVID-19 ini, adalah dari hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada 4.827 spesimen.

"Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 4.102 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru, dengan hasil 472 positif dan 3.630 negatif. Dari 472 kasus positif, 88 kasus adalah akumulasi data dari hari sebelumnya yang baru dilaporkan. Untuk jumlah tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 43.123. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 45.620," katanya.

Ia menjelaskan, WHO telah menetapkan standar jumlah tes PCR adalah 1.000 orang per 1 juta penduduk per minggu. Berdasarkan WHO, Jakarta harus melakukan pemeriksaan PCR minimum pada 10.645 orang (bukan spesimen) per minggu, atau 1.521 orang per hari.

"Saat ini jumlah tes PCR di Jakarta setiap pekan adalah empat kali lipat standar WHO," ucapnya.

Weningtyas menyebut kondisi wabah di sebuah daerah hanya bisa diketahui melalui testing. Strategi tes-lacak-isolasi sangat penting dilakukan dalam penanganan wabah.

"Jumlah tes yang tidak memenuhi standar WHO berakibat makin banyak kasus positif yang tidak terlacak. Sehingga, semakin banyak pula yang tidak diisolasi, dan semakin meningkatkan potensi penularan COVID-19. Jakarta telah memenuhi standar itu, bahkan melebihinya," ujar Weningtyas.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga menyatakan sampai dengan 8 Agustus 2020 sudah ada 601.395 sampel (sebelumnya 596.568 sampel) yang telah diperiksa dengan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mengetahui jejak Virus Corona (COVID-19) di lima wilayah DKI Jakarta di 54 laboratorium.

Weningtyas menjelaskan jumlah kasus aktif yang terpapar penyakit pneumonia akibat virus corona jenis baru (COVID-19) itu di Jakarta saat ini, sebanyak 8.507 orang (sebelumnya 8.598 orang) yang masih dirawat/isolasi. Sedangkan, dari jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta pada hari ini sebanyak 25.714 kasus (sebelumnya 25.242 kasus), ada 16.268 orang dinyatakan telah sembuh (hari sebelumnya 15.710 orang), sedangkan 939 orang (sebelumnya 934) meninggal dunia.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta setelah penambahan hari ini, sebesar 7,4 persen (tidak mengalami peningkatan), sedangkan Indonesia sebesar 15,5 persen (tidak mengalami peningkatan). WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari lima persen.

tag: #covid-19  #rapid-test  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...