JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kejaksaan Agung (Kejagung) membekuk 66 buron selama tahun 2020. Penangkapan terbaru dilakukan terhadap mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota (BPBK) Kota Bengkulu Imron Rosadi terkait dengan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,87 miliar. "Terpidana ditangkap tanpa perlawanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Jumat (11/9).
Tim meringkus terpidana Imron di Griya Alam Sentul Bogor, Jawa Barat, Jumat sekitar pukul 14.30 WIB. Rencananya tim kejaksaan akan memberangkatkan Imron ke Bengkulu guna menjalani masa hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu.
Imron adalah mantan Kepala BPBK Kota Bengkulu yang terlibat kasus korupsi pekerjaan pembangunan tiga kantor kelurahan dan sembilan kecamatan pada tahun anggaran 2006-2007 Kota Bengkulu dengan kerugian mencapai Rp 1,87 miliar.
MA menyatakan Imron bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.