Jakarta
Oleh Rihad pada hari Sabtu, 03 Okt 2020 - 22:35:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Angka Kematian Hanya 2,2 Persen di Jakarta

tscom_news_photo_1601739302.png
Ilustrasi pasien Corona (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan tingkat kesembuhan pasien virus Corona (COVID-19) di Jakarta mencapai 82 persen. "Tingkat kesembuhan sudah sangat baik 82 persen, sementara angka kematian terus menurun hingga 2,2 persen," kata Riza usai mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (4/10).

Hal ini terjadi antara lain karena pelayanan kesehatan di rumah sakit DKI dilakukan sebaik mungkin dengan sumber daya manusia, dokter hingga tenaga kesehatan yang cukup.

"Kami memastikan pasien dilayani dengan baik dan diberikan fasilitas yang terbaik oleh pemerintah," ujar Riza.

Riza menyatakan komunikasi dengan para pasien membuktikan jika mereka dilayani dengan fasilitas terbaik. Mereka diberikan obat-obatan yang cukup untuk mempercepat kesembuhan.

"Saya pribadi tenang, tidak hanya mendengar laporan dan media, tetapi melihat langsung dan berdialog dengan dokter, perawat dan pasien," jelas Riza.

Riza menyatakan pelayanan kesehatan akan terus ditingkatkan dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan bekerja semaksimal mungkin. "Kami melayani semuanya, tidak hanya pasien warga Jakarta, tetapi kepada siapapun pasien yang datang ke rumah sakit di Jakarta akan diberikan pelayanan terbaik," kata Riza menegaskan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 11 Oktober 2020 mendatang.

Pencabutan kebijakan PSBB transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat telah dilakukan sejak 14 September 2020.

Kebijakan PSBB Jakarta dilakukan karena tiga indikator yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi, dan ICU khusus COVID-19, dan tingkat kasus positif di Jakarta.

Isolasi Mandiri

Ahmad Riza Patria juga menyatakan pemasangan stiker di rumah pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri untuk memberikan layanan yang lebih baik."Era keterbukaan saat ini, dengan identitas semakin jelas, maka pelayan pengobatan akan semakin baik pula," tegas Riza.

Riza mengatakan dengan diketahui para pasien yang melakukan isolasi mandiri, lingkungan sekitar mereka dapat memahami serta memberikan bantuan dan dukungan bersama untuk mempercepat kesembuhan.

"Jangan sampai kalau ada yang sakit, kemudian menjadi stigma negatif. Justru jika diketahui, akan sangat mudah untuk memberikan pelayanan," kata Riza.

Riza menyatakan pemasangan stiker itu sudah dilakukan untuk mengidentifikasi pasien yang sedang melakukan isolasi mandiri. "Semua pihak telah bekerja, dari tingkatan walikota, lurah, puskesmas, hingga pengurus RT dan RW untuk memberikan dukungan kepada para pasien tersebut," kata Riza.

Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020 mengenai isolasi mandiri bisa dilakukan di rumah tertuang pada poin H yang berisi penjelasan rinci mengenai prosedur isolasi mandiri yang dilakukan di rumah atau fasilitas pribadi.

Prosedur isolasi mandiri jika ingin melakukan di rumah atau fasilitas pribadi dalam Kepgub 980 Tahun 2020 dalam poin H, terdapat 16 prosedur untuk pengelolaan fasilitas lainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi untuk lokasi isolasi terkendali COVID-19 Provinsi DKI Jakarta.

tag: #covid-19  #pasien  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...