JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra mempertanyakan kebijakan pemerintah dalam menetapkan harga alat test Covid-19.
Sebab, menurutnya, kebijakan tersebut justru terlihat membebani masyarakat yang tengah dihadapkan pada kondisi ekonomi yang sulit.
"Kebijakan dan harga Rapid test dalam surat edaran Menkes Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tanggal 6 Juli 2020, itu membantu masyarakat atau cari untung?" sindir Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu kepada wartawan, Senin (05/10/2020).
Misi kebijakannya, tandas Azmi, semestinya karena kemanusiaan dan upaya kesehatan bagi masyarakat.
"Kenyataannya ini sudah lari dari tujuan karena ternyata sudah tidak relevan fungsinya yang kini rapid test jadi syarat administratif, ditambah lagi disparitas harga tersebut, karena sebenarnya harga alat testnya satuannya per stripnya tersebut cuma berkisar 3 ribu sampai 5 ribuan," katanya.
Selain itu, ungkap Azmi, banyak pelaku usaha yang memanfaatkan kebijakan kemenkes yang kurang efektif ini ditambah penetapan harga tersebut yang semata hanya untuk meraih untung besar dan seolah ada "pihak yang bermain" dalam siklus financial terutama bagi pengusaha rapid test ini dijadikan ajang komersialisasi.
"Ini sudah gak logis, pemerintah lalai mengawasi, cenderung kebijakan ini jelas tidak efektif malah hanya kesannya cuma bisnis semata melalui harga yang ditetapkan Menkes bukan untuk membantu masyarakat malah ini jadi membingungkan masyarakat dan terjadi ajang untuk memanfaatkan kesempatan," tandasnya.
Menurutnya, dengan situasi begini padahal banyak rumah sakit atau warga masyarakat dengan jumlah besar butuh rapid test.
"Karena sekarang jadi sarana administrasi dan dilain sisi banyak pengusaha pelayanan kesehatan yang menetapkan sendiri harga rapid test, padahal jika fungsi ini tidak efektif, semata hanya untuk cari bisnis jika saya usulkan agar harga bisa lebih diefisein, budget ini bisa dialihkan oleh pemerintah atau warga untuk dana yang lain termasuk kebutuhan yang lebih tepat karena saat ini negara butuh ekonomi bergerak namun saat ini masyarakat harus mengeluarkan uang ekstra untuk test rapid yang sifatnya sementara dan kurang maksimal fungsinya," ujarnya.
Bahkan anehnya kini di beberapa stasiun di buat test rapid jangan sampai pula di area BUMN ikut pula dalam permainan taking profit, karena harga di area BUMN termasuk mahal biaya test rapid,
"Karenanya disarankan segera pemerintah melalui Kemenkes harus mencabut kebijakannya penetapan harga test rapid covid tersebut yang sudah kurang relevan dan ambil langkah terobosan yang nyata," pungkasnya.