Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Kamis, 15 Okt 2020 - 10:03:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Tolak Terlibat Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja, KSPI Akan Lakukan Hal Ini

tscom_news_photo_1602730975.jpeg
Presiden KSPI Said Iqbal (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja. Sikap ini, kata dia, sejalan dengan komitmen kaum buruh yang hingga saat ini menolak secara keseluruhan UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Iqbal mengungkapkan, ke depan, KSPI bersama serikat pekerja lain akan terus melakukan aksi penolakan omnibus law, Bahkan lebih besar lagi ketimbang yang sudah-sudah.

"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Oktober 2020.

Jika pemerintah masih bersikap terburu-buru lagi dalam membuat aturan turunannya, kata Iqbal, ada dugaan serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja.

Soal sikap DPR yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, menurut Iqbal hal itu omong kosong dan buruh merasa dikhianati.

"Padahal kami sudah menyerahkan draf sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir" ujarnya. Ia menegaskan tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja.

Menurut Iqbal, ada empat langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja. Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional. Kedua, mempersiapkan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil.

Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah. Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.

tag: #buruh  #kspi  #uu-cipta-kerja  #demonstrasi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...