Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 10 Okt 2022 - 09:26:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Said Iqbal: Sesuai UU, Pengelola Baru TMII Wajib Bayar Pesangon Karyawan

tscom_news_photo_1665368767.jpg
Said Iqbal Presiden KSPI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal ikut bersuara soal polemik belum dibayar pesangon pensiunan karyawan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh pengelolanya sejak Maret 2022 hingga Oktober 2022. Menurut dia, pengelola harus membayar hak para karyawan tersebut.

"Manajemen TMII wajib membayar hak buruh seperti upah, pesangon, JHT, jaminan kesehatan," kata Said Iqbal saat dihubungi wartawan pada Senin, 10 Oktober 2022.

Berdasarkan aturan, Said Iqbal menegaskan bahwa apabila ada peralihan manajemen pengelola dalam sebuah perusahaan, maka manajemen atau pengelola baru yang menanggung hak-hak para karyawan tersebut.

Diketahui, TMII sebelumnya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Namun, Kementerian Sekretariat Negara mengambil alih dan pengelolaan diserahkan kepada PT. Taman Wisata Candi (TWC) sejak 1 Juli 2021.

"Prinsipnya, bila ada peralihan manajemen pengelola, maka sesuai UU Nomor 13/2003, seluruh hak karyawan dibayarkan oleh manajemen yang baru," jelas dia.

Maka dari itu, Said Iqbal mengatakan KSPI akan membantu 30 orang karyawan TMII yang sudah pensiun untuk mendapatkan haknya. Apalagi, mantan karyawan TMII kembali beraksi membentangkan spanduk tuntutan agar pesangon mereka dibayarkan di sekitar TMII.

Adapun, spanduk yang kembali dipasang mantan karyawan TMII bertuliskan, "Pak Jokowi, mohon Bapak Presiden tolong kami rakyat kecil Pak. Sampai hari ini kami tidak terima SK Pensiun dan juga uang pesangon kami tidak dibayarkan TWC. Kami didepak, dirumahkan. Tolong Dirut TWC Edy Setijono dan EVP Emilia bertanggungjawab!! Jangan arogan dan membungkam kami orang kecil."

"KSPI akan bantu advokasi mereka," ujarnya.

Diketahui, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan TMII setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021. Proses pengambilalihan TMII dimulai sejak 1 April 2021.

Yayasan Harapan Kita diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke tim transisi yang dibentuk Kemensetneg. Diketahui, TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 selama 44 tahun terakhir.

Usai mengambil alih Taman Mini, Kementerian Sekretariat Negara langsung bekerja sama dengan PT. Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko untuk memanfaatkan objek wisata itu.

Sementara Direktur Keuangan, Manajemen Resiko dan SDM PT. TWC, M. Nur Sodiq menjelaskan pihaknya masih melakukan diskusi dan koordinasi dengan Sekretariat Negara (Setneg) maupun Kementerian Keuangan untuk pembayaran pesangon karyawan TMII. Sebab, TWC mulai kelola TMII itu sejak 1 Juli 2021.

“Ini sedang dalam proses kita diskusi dengan Setneg. Proses diskusi ini tentu tidak sehari-dua hari kan, karena menyangkut unsur di Setneg, unsur di Kementerian Keuangan, dan seterusnya. Ini teman-teman sebagian memang sudah tidak sabar, wajar dinamika,” jelas Sodiq.

Menurut dia, pesangon muncul karena status karyawan TMII sebetulnya kontraktual kerjanya antara mereka dengan Yayasan Harapan Kita. Nah, dalam perjanjian kerja sama pengelolaan saat ditandatangani TWC itu memang tidak disebutkan mengenai tanggungjawab pesangon. Klaimnya Sodiq, TWC hanya bertanggungjawab mulai Juli 2021 sampai hari ini.

“Ada yang sudah kerja 35 tahun, mereka sudah kerja dengan yayasan. Nah per 1 Juli 2021, kan diambilalih pengelolaannya oleh TWC. Disitulah kemudian terjadi dispute. Apakah itu menjadi tanggungjawab kita? Dalam perjanjian kerja sama pengelolaan itu tidak disebutkan. Jadi, kita hanya bertanggungjawab mulai Juli 2021 sampai hari ini,” ungkapnya.

Tetapi, Sodiq menyebut pihaknya sempat memberi dana talangan agar tidak terjadi keresahan bagi karyawan TMII yang sudah purnatugas. Tetapi, kata dia, namanya dana talangan itu tentu ada batasan sehingga perlu kejelasan lebih dulu dari pemerintah bagaimana sistem penggantiannya.

“Kita sempat kemarin talangin dulu, kan karyawan banyak pensiun dan kita berikan talangan dulu. Tapi karena dana talangan itu sifatnya talangan, kan kita punya kejelasan dana talangan ini akan diberikan kompensasi seperti apa. Nah inilah kemudian sedang dalam proses kita diskusi dengan Setneg,” pungkas Sodiq.

tag: #kspi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement