Zoom
Oleh Rihad pada hari Rabu, 10 Feb 2021 - 17:39:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Mengapa PTPN VIII Mempersoalkan Keberadaan Pesantren di Lahannya?

tscom_news_photo_1612953578.jpg
Pesantren di Megamendung (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kontroversi lahan Pesantren Habib Rizieq yang akan diambil alih PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero) masih ramai dibicarakan. Berita terakhir menyebutkan PTPN VIII menegaskan akan langkah menyelamatkan aset-aset negara. Alasannya, lahan tersebut berstatus hak guna usaha (HGU) yang masih produktif untuk dikelola. Tujuannya, agar memberikan kontribusi yang optimal kepada negara.

Salah satu aset negara yang diselamatkan dan selama ini dikelola PTPN VIII sebagai pemegang HGU adalah Perkebunan Gunung Mas di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Luas lahannya mencapai 1.623,18 hektar.

HGU di lahan Perkebunan Gunung Mas diperoleh PTPN VIII berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 56/HGU/BPN/2004-A-3 tentang Pemberian HGU atas tanah terletak di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat tertanggal 6 September 2004 dan Sertifikat HGU Nomor 266 s.d 300 tanggal 4 Juli 2008.

Nah, menurut Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati, lahan seluas sekitar 291 ha dikuasai pihak lain. Salah satu lahan ditempati Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Syihab (HRS).Dia menyatakan perseroan tidak pernah memberikan izin lahan itu ditempati HRS. "Iya betul (termasuk Pesantren HRS). Prinsipnya kita tidak pernah memberikan izin atas penggunaan lahan kita," kata Naning kepada media, Selasa (9/2).

Tanggapan Pihak HRS

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Syihab terus berupaya untuk mempertahankan lahan Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang akan diambil alih PTPN VIII.

Mereka menemui Deputi V Kemenko Polhukam untuk meminta perlindungan hukum. Salah satu bagian dari tim kuasa hukum, Ichwan Tuankotta, mengatakan pertemuan itu digelar pada Selasa (9/2) siang.

"Tadi kami diterima oleh Deputi V Menko Polhukam Bapak Sugeng Pranoto berkaitan dengan permohonan perlindungan hukum yang kami sampaikan melalui surat pada tanggal 19 Januari kemarin. Kami memberikan penjelasan berkaitan dengan lahan Markaz Syariah," kata Ichwan saat, Selasa (9/2).

Dalam pertemuan itu, Ichwan menunjukkan bukti-bukti pembelian oper garap yang dilakukan pihaknya dengan para penggarap beberapa tahun lalu. "Kita juga jelaskan kaitan dengan adanya 9 SHGU yang tahun 2008 digugat oleh para penggarap dan pada tahun 2010 diputuskan Mahkamah Agung dan sudah inkrah. Ada SHGU yang dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung tersebut dan memenangkan para penggarap," kata Ichwan.

Menurut Ichwan, pihak Menkopolhukam mau membantu menyelesaikan masalah itu. Alasannya karena pondok pesantren itu digunakan untuk pendidikan, sehingga memiliki tanggung jawab.

"Pada prinsipnya dari pihak Menkopolhukam dalam hal ini Deputi V Pak Sugeng Pranoto menyampaikan bahwa lahan ini memang berdiri di PTPN, cuma memang mereka akan mengklarifikasi permasalahan ini karena mereka merasa ikut dimintai untuk ikut campur dalam permasalahan menyangkut pondok pesantren atau pendidikan yang ada di atasnya," kata Ichwan.

"Jadi mereka konsen terhadap pendidikan. Itu bagian dari alinea keempat pembukaan UUD kita yang ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Intinya itu," lanjut Ichwan.

Tentang kemungkinan pesantren digusur, pihak Habib Rizieq yakin pondok pesantren Markaz Syariah tak akan digusur. "Jadi, enggak ada itu gusur-gusur," ucap Ichwan.

Ia beranggapan, pondok tersebut berfungsi sebagai sarana pendidikan bagi masyarakat. Hal tersebut masih sejalan dengan visi dan misi pemerintah. "Peran pemerintah dibutuhkan sebagai pengemban amanah UU, untuk jalankan ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Peran utama pemerintah itu," ucap Ichwan.

Selain itu, Ichwan meminta agar melepaskan masalah pondok pesantren dan organisasi FPI. Pondok pesantren yang ada ini, murni mengemban misi pendidikan tanpa embel-embel organisasi.

"Artinya mencerdaskan kehidupan bangsa itu bagian dari program pemerintah gitu loh," kata Ichwan.

Peran Makelar

Pihak PTPN VIII menyebutkan adanya peran makelar tanah. PTPN menyatakan lokasi perkebunan Gunung Mas digunakan tanpa izin oleh sekelompok orang, salah satunya untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI. Lahan ini merupakan lokasi strategis. Lokasi yang strategis ini menjadi daya tarik pemodal untuk berinvestasi dalam bidang pariwisata dan memiliki lahan tersebut.

"Kondisi ini, dimanfaatkan oleh para biyong (makelar) tanah, karena para pemilik villa tersebut membeli tanah dari perantara dengan alasan status tanah merupakan eks atau bekas lahan perkebunan dan sertifikatnya dapat diurus menjadi Hak Guna Usaha (HGU), bahkan Sertifikat Hak Milik," ujar Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati dalam keterangan resminya, Selasa (9/2).

Naning menjelaskan pihaknya saat ini telah melakukan upaya pengamanan aset lahan perkebunan tersebut. PTPN VIII akan menguasai kembali seluruh lahan perkebunan Gunung Mas yang telah dikuasai pihak lain karena pihaknya tidak pernah menerbitkan izin hak garap untuk semua lahan perkebunan Gunung Mas di Kecamatan Mega Mendung dan Cisarua.

Menurutnya, perseroan telah melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap pemakaian lahan-lahan perkebunan tanpa izin, bukan hanya di Perkebunan Gunung Mas. Pasalnya, penggunaan lahan tanpa izin merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau penadahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No.51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP serta UU Perkebunan.

Sebelumnya, Pentolan Front Pembela Islam (FPI)Rizieq Shihab dilaporkan Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat

Kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman menjelaskan Rizieq adalah salah satu dari 250 orang yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Ratusan orang itu dikatakan juga masuk dalam laporan ke kepolisian.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata Ikbar di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/1), dikutip dari Antara.

Ikbar berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan yang sudah digunakan dan mengatakan bakal membawa semua pihak yang menyalahgunakan lahan ke ranah hukum.

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.

Ikbar juga mengungkap sudah melakukan somasi ke berbagai pihak yang menempati lahan PTPN VIII sebelum membuat laporan polisi. Dia bilang ada pihak yang merespons baik, tetapi ada juga yang mengacuhkannya.

tag: #habib-rizieq  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Zoom Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...