Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 21 Mei 2021 - 19:36:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Tindak Lanjuti Aduan Penanganan Kasus Indosurya, Ombudsman Diapresiasi

tscom_news_photo_1621600599.jpg
Indosurya (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --
Kuasa Hukum para korban Indosurya di LQ Indonesia Lawfirm Priyono Adi Nugroho menyayangkan sikap Dittipideksus yang belum bisa menyelesaikan kasus penipuan oleh Asuransi Indosurya. Ia juga menilai Dittipideksus tidak menjalankan motto Kapolri Listyo Sigit yaitu Presisi (Transparansi).

Priyono selaku pelapor sudah berkali-kali mengirimkan surat ke Kapolri dan Kabareskrim menanyakan kenapa Henry Surya tidak ditahan, pembekuan aset dugaan pidana perbankan dan pencucian uang serta mengapa setahun lebih tidak dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung padahal sudah setahun lebih menjadi Tersangka.

"Saya selaku pelapor dan kuasa hukum para korban Indosurya menyayangkan kinerja penyidik dan atasan penyidik hingga saat ini janji akan segera dilimpahkan hanya pepesan kosong," kata Priyono kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Para korban, kata ia, menginginkan kepastian hukum dalam perkara yang merugikan ribuan orang ini.

"Setiap kali saya dan para korban menanyakan 3 hal diatas (penahanan Tersangka, pembekuan aset dan pelimpahan berkas perkara) para penyidik tidak mau menjawab dan terkesan menghindar dari tanggungjawab. Ini memperkuat asumsi bahwa "hukum tumpul keatas" terhadap penanganan kasus Indosurya"," ucap Adi Nugroho yang juga seorang dosen selain menjabat selaku ketua cabang Tangerang, LQ Indonesia Lawfirm.

Lebih lanjut ketua umum pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dalam keterangan persnya mengatakan, selaku aparat penegak hukum, LQ Indonesia menyurati Ketua Ombudsman dan menyampaikan aduan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyidik Mabes Polri dan meminta agar Ombudsman meminta klarifikasi Mabes Polri.

Berdasarkan surat yang diterima LQ Indonesia Lawfirm dari Ombudsman, diketahui bahwa surat no B/1293/LM.12-K2/ 0248. 2021/V/ 2021 dimana ketua Ombudsman meminta klarifikasi kepada Kapolri melalui Irwasum atas penanganan perkara Indosurya di Dittipideksus mengapa penahanan tidak pernah dilakukan Penyidik Mabes, pembekuan aset tidak dilakukan dan berkas perkara tidak pernah dilimpahkan ke kejaksaan.

Diketahui bahwa tugas penyidik dalam proses penyidikan selesai ketika ditetapkan tersangka karena proses penyidikan adalah mencari dan menemukan Tersangka, dengan ditetapkannya Henry Surya sebagai Tersangka maka Proses Penyidikan oleh tim Penyidik Tipideksus sudah selesai.

"Jelas isi pasal 110 ayat 1 KUHAP, Wajib segera. Kata wajib ini adalah sebuah keharusan. Lalu bagaimana 1 tahun pemberkasan dibilang segera? Cekal yang dilakukan saja maksimal hanya 1 tahun, saat ini Henry Surya sudah tidak dalam posisi Cekal karena sudah lewat 1 tahun sebagai Tersangka. Lalu dimana kepastian hukum?" tegasnya.

Disinilah Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menegur keras penyidik Tipideksus. Apalagi Kabareskrim sudah bilang agar anggotanya jangan ada yang bermain dalam penanganan kasus.

"Pelanggaran pasal 110 ayat 1 KUHAP tentunya menimbulkan kecurigaan dan dugaan bahwa Henry Surya bisa saja menjadi "ATM Berjalan bagi oknum", atau adanya "hukum tumpul ke atas" yang bertentangan dengan janji Kapolri Listyo Sigit di depan fit and proper tes, DPR RI," tudingnya.

Baiknya Kapolri dan Kabareskrim berani mengambil contoh dimana atas info LQ Indonesia Lawfirm, Jaksa Agung saja langsung periksa dan copot oknum jenderal bintang 2 kejaksaan yang diduga bermain perkara.

"Polri harus contoh teladan Kejaksaan RI dan berani tegas menindak oknum. Jangan sampai Institusi Polri yang kami cintai dilecehkan oleh satu dua oknum petinggi Jenderal. Tidak mungkin perkara pidana bisa 1 tahun sebagai Tersangka namun tidak dilimpahkan tanpa ada campur tangan oknum Polri karena ini sudah pelanggaran hukum formiil pasal 110 ayat 1 KUHAP," ucap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA yang terkenal vokal dan berani.

Adanya tindaklanjut Ombudsman terhadap proses penanganan perkara yang diduga melanggar KUHAP, diapresiasi para pihak.

"Terima kasih Ketua Ombudsman yang sudah mau menjalankan tupoksinya dan menyurati Kapolri. Para Korban berterima kasih karena ketua Ombudsman mau membantu memastikan adanya kepastian hukum," ucap Adi Priyono selaku Pelapor.

tag: #asuransi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement