JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kenaikan tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat bagi PNS yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2021 dinilai dapat meningkatkan kinerja para PNS.
"Peningkatan tunjangan fungsional ini harus disambut gembira dan syukur bagi PNS karena pemerintah telah menunjukkan kepedulian dan perhatian kepada para aparatur negara," kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus
dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).
Politikus PAN ini juga meyakini, keputusan memberi kenaikan tunjangan fungsional untuk ASN sudah berdasarkan perhitungan yang matang dan sesuai kemampuan pemerintah.
Pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN serta yang bekerja pada Pemerintah Daerah, dibebankan pada APBD.
"Untuk itu diharapkan kenaikan tunjangan ini bisa memicu semangat para PNS bekerja lebih maksimal lagi dalam kondisi pandemi COVID-19. Dan semestinya dibarengi dengan peningkatan kinerja PNS," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Perpres nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Peraturan tersebut menggugurkan aturan sebelumnya yaitu Perpres nomor 63 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.