JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Untuk kawasan Jakarta, banyak kemudahan warga yang ingin keluar rumah. Misalnya soal masuk hotel, mal dan sebagainya. Tapi ada ketentuan yang harus diikuti.
Anak-anak di bawah 12 tahun boleh mengunjungi hotel. Tapi tak boleh sembarangan masuk.
Ketentuan itu berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Ada ketentuan yang harus diikuti, yakni wajib melampirkan hasil negatif tes usap antigen atau tes usap berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).
"Hasil negatif antigen H-1 dan PCR H-2," demikian bunyi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1122 tentang PPKM Level 3 yang diterima pers di Jakarta, Rabu (22/9).
Perhotelan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen. Hal ini hanya berlaku untuk wilayah kategori hijau dan kuning.
Fasilitas kebugaran dan ruang pertemuan/rapat dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pengunjung juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Fasilitas makan prasmanan tidak diizinkan. Panitia hanya boleh menyediakan makanan yang dikemas dalam kotak.
Anak-anak usia di bawah 12 tahun juga diizinkan mengunjungi mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan.
Namun anak harus didampingi orang tua. Sedangkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.