Berita
Oleh Aswan pada hari Selasa, 23 Nov 2021 - 23:52:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Tuntutan Hukuman Sang Istri Marahi Suami Mabuk Akhirnya Dicabut oleh JPU

tscom_news_photo_1637686349.jpg
Sidang Lanjutan perkara Valencya, istri yang memarahi suaminya dalam keadaan mabuk di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Sidang perkara Valencya, istri yang memarahi suaminya dalam keadaan mabuk kembali berlanjut pada hari ini, Selasa (23/11/2021) di Pengadilan Negeri Karawang.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menarik tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Simanjuntak mengatakan, Kejari Kerawang telah menarik surat tuntutan pidana 1 tahun penjara yang telah dibacakan pada sidang 11 November 2021. Hal ini sesuai dengan hasil eksaminasi khusus terhadap tim JPU dan Kejati Jabar.

“Dalam repliknya, jaksa menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana pasal 45 a ayat (1) Juncto pasal 5 huruf b Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Leonard.

Leonard mengingatkan kasus Valencya merupakan peringatan bagi aparatur jaksa untuk bertugas dengan mengedepankan nurani dan profesional dalam menjalankan tugas. Tidak memaksakan perkara yang sejatinya bisa diselesaikan secara keadilan restoratif ke meja hijau.

Kemudian, Leonard juga menyinggung Jampidum telah menyelesaikan eksaminasi khusus terhadap sembilan jaksa buntut kasus ini dan telah melaporkan hasilnya kepada Jamwas untuk melanjutkan pemeriksaan. Diketahui, Aspidum Kejati Jabar, Dwi Hartanta telah dicopot dalam prosesnya.

Namum demikian, Leonard tidak menjelaskan posisi Kajati Jabar Asep N Mulyana apakah turut dievaluasi karena lalai mengawasi anak buahnya. Padahal mengikuti ketentuan sanksi pengawasan melekat sanksi evaluasi dikenakan hingga dua tingkat ke atas.

Secara struktur, jabatan aspidum berada dua tingkat di bawah kajati. Hal ini yang mengundang spekulasi, secara normatif, Asep berada di ujung tanduk lantaran tidak mampu membina anak buah.

“Bapak Jaksa Agung kembali mengingatkan kepada seluruh jaksa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya menggunakan hati nurani serta bekerja dengan penuh profesional, berintegritas dan loyalitas untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran,” tutur Leo.

tag: #kejaksaan  #istri-marahi-suami-mabuk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Nestapa Ted Sioeng, 8 Tahun Lancar Bayar Utang Giliran Macet Dipidana

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 07 Feb 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengusaha terkenal, Ted Sioeng, dipidana dalam kasus penipuan dan penggelapan. Ted Sioeng yang kini berusia 79 tahun dituduh menyalahgunaan kredit yang diberikan oleh ...
Berita

RUU BUMN Resmi Disahkan, Firnando Ganinduto: Daya Saing BUMN Akan Semakin Optimal

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disahkan DPR RI menjadi ...