Berita
Oleh Bachtiar pada hari Senin, 10 Okt 2022 - 17:01:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Hindari Kerugian Negara, Pakar Hukum Prof Romli Atmasasmita Sarankan Antam Ajukan PK Terkait Kasus Budi Said

tscom_news_photo_1665396114.jpg
Prof Romli Atmasasmita Pakar Hukum Pidana (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sejumlah pakar hukum mendukung PT Aneka Tambang (Antam), Tbk., untuk menempuh jalur peninjauan kembali (PK) dalam menghadapi gugatan Konglomerat asal Surabaya Budi Said. Salah satunya adalah Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita.

Prof Romli mengatakan bahwa Antam masih memiliki kesempatan untuk melakukan perlawanan secara hukum terhadap Budi Said. Perusahaan pelat merah tersebut masih berpeluang mengalahkan Budi Said melalui peninjauan kembali (PK).

"Antam tempuh PK saja," kata Romli saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjajaran itu mendukung langkah itu bukan hanya soal kalah menang. Tetapi lebih jauh langkah PK perlu diambil karena sudah sangat mendesak dan jalan terakhir untuk menghindari kerugian negara.

Prof Romli merujuk pada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Antam pada akhir Juni lalu. Akibat putusan itu, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas atau berupa uang yang senilai dengan jumlah tersebut kepada Budi Said.

Menurut Prof Romli, jika tuntutan itu dibayarkan maka berpotensi mengakibatkan adanya kerugian negara. Sementara kerugian negara merupakan sesuatu yang dihindari dalam hukum.

Oleh karenanya kata dia, kebijakan yang bisa berdampak pada kerugian negara seharusnya bisa dihindari.

"Dan kerugian keuangan negara sama dengan tipikor (tindak pidana korupsi)," jelas Prof Romli.

Diketahui, pada 29 Juni lalu, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk. Dalam gugatan tingkat kasasi itu, perusahaan plat merah itu dinyatakan bersalah kepada Budi Said selaku penggugat.

Putusan Kasasi ini menguatkan putusan PN Surabaya yang menghebohkan publik pada awal 2021. Dalam putusannya, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat I untuk membayar kerugian materiil uang sebesar Rp 817.465.600.000.

Dalam kasus ini, Budi Said menggugat 5 pihak sekaligus. Kelima adalah PT Antam Tbk (selaku tergugat I), Tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro. Tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto. Tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto. Tergugat V Eksi Anggraeni.

Dalam gugatan Budi Said, Antam kalah di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun Antam menang di tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya. Kemudian Budi Said menggugat lagi ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan MA mengabulkan gugatannya.

tag: #antam  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement