Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 18 Des 2023 - 10:30:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Faisal Basri Minta Antam tak Khawatirkan Gugatan PKPU Budi Said

tscom_news_photo_1702870207.jpg
Antam (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ahli Ekonomi Faisal Basri menanggapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Aneka Tambang (Antam), Tbk. Menurutnya, Antam tidak perlu khawatir atas gugatan yang dilayangkan oleh "crazy rich" asal Surabaya Budi Said tersebut.

Pasalnya, PT Antam adalah perusahaan yang memiliki rekam jejak yang sehat dan tidak pernah rugi.

"Ya, katakanlah misalnya Antam kalah PKPU sehingga dinyatakan pailit dan aset-aset Antam dilelang oleh kurator. Tapi, tidak semudah itu, meskipun sudah ada kekuatan hukum tetap," kata Faisal Basri di Jakarta, Senin, 18 Desember 2023.

Menurut Faisal Basri, ada beberapa alasan kenapa Antam tidak perlu mengkhawatirkan gugatan PKPU apalagi hingga dinyatakan pailit.

"Secara teori mungkin Antam bisa kalah PKPU. Tapi untuk dinyatakan pailit tidak semudah itu. Secara logic saja, Antam ini asetnya masih sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi, sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU," jelasnya.

Ini belum lagi posisi Antam yang selalu mencatatkan keuntungan optimal pada tiap tahunnya. Misalnya pada kuartal III-2023, anggota holding PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) ini membukukan laba periode berjalan pada sebesar Rp2,85 triliun. Laba ANTM ini tumbuh 8% dibandingkan periode sama tahun 2022 yang sebesar Rp2,63 triliun.
Capaian kinerja Keuangan ANTM yang positif juga tercermin dari capaian Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA) sebesar Rp 5,40 triliun.

Pada periode sembilan bulan pertama 2023, capaian laba kotor tercatat sebesar Rp 6,10 triliun, tumbuh 2% dari capaian laba kotor pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 5,99 triliun.

Alasan lain menurut Faisal, tidak mudah menyatakan PT Antam pailit karena perusahaan pelat merah tersebut tidak pernah mengalami kerugian, termasuk jika dibandingkan dengan BUMN lainnya seperti Waskita Karya dan sejenisnya.

"Ini tentu juga akan menjadi pertimbangan dalam sidang PKPU" jelasnya.

Diketahui, Budi Said mengajukan gugatan PKPU terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. Gugatan PKPU ini diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, karena Antam tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepadanya. Gugatan PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis (30/11) lalu, dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

tag: #antam  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement