Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 04 Sep 2024 - 10:59:45 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Periksa David Glenn soal Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, Tapi Tak Hadir Karena Sakit

tscom_news_photo_1725422385.jpeg
Gedung KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan saat ini masih berupaya mengusut dugaan kasus korupsi di Maluku Utara yang menyeret mantan Gubernurnya, Abdul Gani Kasuba. Sejumlah saksi pun sudah dipanggil terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kekinian, KPK ternyata memanggil Komisaris Utama Mineral Trobos David Gleen. Ia diperiksa berkapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsi di Maluku Utara dengan salah satu tersangkanya yakni Abdul Gani Kasuba.

"(Dipanggil jadi saksi) sudah," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Senin 2 September 2024.

Meski begitu, Tessa menyebut saksi tidak bisa penuhi panggilan lembaga antirasuah. David Glenn tak hadir panggilan sebagai saksi karena alasan sakit.

"Tidak hadir karena sakit," kata Tessa.

David Gleen diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU Abdul Gani Kasuba di Maluku Utara. Ia pun rencananya akan dipanggil ulang oleh Komisi Antirasuah.

Tetapi, Jubir berlatar belakang polri itu belum mengetahui secara pasti kapan pemanggilan ulang David Glenn.

"(Panggilan ulang) Belum ada info lagi dari penyidiknya," tutur Tessa.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu 22 Mei 2024.

AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu 6 Maret 2024.

Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru.

Berdasarkan informasi, kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub.

Muhaimin Syarif telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang juga sudah digeledah tim penyidik pada Kamis 4 Januari 2024.

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement