JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti langsung mengajukan praperadilan.
Gugatan pra peradilan itu diajukan oleh kuasa hukumnya Razman Arif Nasution atas penepatan keduanya sebagai tersangka. Gatot dan Evy jadi tersangka terkait kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Keduanya sudah diperiksa KPK dan sudah dicegah ke luar negeri. Selain itu OC Kaligis yang semula jadi pengacara keluarga juga sudah jadi tersangka dan ditahan. “Tidak ada lagi cara yang harus kami tempuh saat ini kecuali praperadilan,” katanya, saat dihubungi, Selasa (28/7/2015) malam.
Razman mengatakan banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kliennya. “Banyak yang janggal. Jadi itu nanti bahan kami di praperadilan ya,” tuturnya.
Razman sendiri belum yakin dengan penetapan tersangka terhadap kliennya ini. “Saya enggak yakin itu. Penetapan tersangkan oleh KPK juga tidak seperti biasa,” imbuhnya.
Sebelumnya, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan ekpose atau gelar perkara terkait status Gatot dan Evy dalam kasus ini. Menurutnya, KPK pun segera menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama pasangan tersebut.
“Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) perkembangan kasus OTT (operasi tangkap tangan) terhadap hakim PTUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dengan menetapkan Gubernur Sumut, GPN (Gatot Pujo Nugrogo), dan ES (Evy Susanty),” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (28/7) sore.
Menurutnya, kesimpulan keterlibatan Gatot dan Evy didapat setelah KPK mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. “Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada, juga perolehan alat bukti lainnya,” imbuhnya. (baca juga: Gatot dan Istri Mudanya Jadi tersangka).