JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR RI dari FPPP Arsul Sani mengatakan, proses peradilan yang sudah terjadi pada mantan ketua KPK Antasari Azhar harus dihormati semua pihak.
"Kalau soal hukuman tentu sudut pandang masing-masing bisa berbeda. Yang jelas, proses peradilan Antasari berlangsung dari tingkat PN sampai dengan PK di MA," katanya kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (11/08/2015).
Namun, kata Arsul, semua kembali lagi kepada proses hukum yang berlaku.
“Sebagai negara hukum, kita harus hormati apa yang diputuskan. Meski bisa jadi bagi sebagian orang, terutama keluarga AA, merupakan suatu ketidakadilan," tandasnya.
Lebih lanjut Arsul mengatakan, Antasari Azhar juga bisa melakukan upaya diluar hukum untuk bisa meringankan hukumannya.
"Nah, diluar proses hukum melalui pengadilan yang sudah selesai, jika kemudian ada bukti yang menunjukkan ketidakadilan telah terjadi, maka tidak ada salah diajukan grasi lagi. Kalau upaya hukum PK saat ini mungkin sulit dilakukan, musti nunggu amandemen UU MA," paparnya.
Sebaiknya, lanjut Arsul, AA ajukan pengampunan atas hukumannya.
"Tapi untuk upaya hukum luar biasa berupa permohonan grasi kan bisa dicoba diajukan. Bukankah Pak Menkumham mengatakan Presiden kemungkinan akan pertimbangkan dari aspek kemanusiaan?” ujarnya. (mnx)