JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, persoalan pemberian grasi merupakan kewenangan presiden dan hak bagi siapapun, termasuk Antasari Azhar.
"Apalagi kalau orang sekelas Antasari Azhar, yang pernah berjasa dalam pemberantasan korupsi, bisa dijadikan dasar pertimbangan dalam pemberian grasi oleh presiden," kata dia di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Selain itu, kata Dadang, jika Antasari Azhar bisa menghirup udara bebas bisa memberikan petunjuk yang sebenarnya.
"Kan menarik untuk ungkapkan fakta atau rekayasa dalam kasusnya. Ini menarik untuk penataan hukum kita ke depan. Kasus Antasari ini selain mengejutkan juga penuh dengan teka-teki yang tentunya membuat publik penasaran," tandasnya.
Dadang pun menambahkan, jika mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diberikan grasi, maka fakta sebenarnya bakal terungkap.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, pemerintah layak memberikan grasi kepada terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar.
JK menyampaikan, ada beberapa alasan sehingga Antasari layak dapat grasi. Pertama, pemerintah menganggap bahwa dia dalam keadaan sakit. Kedua, dia mempunyai jasa bagi negara.
Antasari Azhar sendiri dihukum 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari Azhar sudah beberapa kali mengajukan grasi kepada Presiden. Namun Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum mengambil keputusan.(yn)