Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Rabu, 21 Okt 2015 - 13:39:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Mensos: Presiden Setuju Predator Anak Dikebiri dan Diberi Pemberatan Hukuman

78DSC_0057.jpg
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Upaya serius pemerintah untuk mencegah kekerasan terhadap anak dilakukan dengan pemberatan hukuman dan pengebirian syaraf libido pada para predatornya.

“Ini untuk pencegahan kekerasan terhadap anak dan Presiden setuju adanya pemberatan hukuman bagi pelakunya, ” ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa sebelum rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/10/2015) malam.

Selain setuju adanya pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Jaksa Agung, Kapolri dan Menteri Kesehatan (Menkes), semua saling memberikan masukan agar dilakukan pengebirian syaraf libido terhadap predator anak.

“Ada Jaksa Agung, Kapolri dan Menkes semua saling memberikan masukan agar dilakukan pengebirian syaraf libido bagi para predator anak tersebut,” ungkapnya.

Sedangkan, untuk pertimbangan hukuman menjadi kewenangan Jaksa Agung dan Kapolri dengan memberikan ilustrasi dan statifikasi. Kekerasan terhadap anak tidak hanya dalam bentuk pedofil, sodomi dan seksual abuse, tetapi lebih pada kejahatan berat.

“Namun pada prinsipnya, Presiden setuju dengan berbagai upaya penambahan hukuman tersebut, ” ujarnya.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengusulkan adanya Instruksi Presiden (Inpres) pengarusutamaan perlindungan anak dalam pembangunan.

Selain itu, Kemensos bersama-sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP & PA) telah mengajukan dan draf sudah komunikasikan.

“Saat ini, memang ada Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, tetapi kalau kita punya Inpres Pengarusutaman Perlindungan Anak dalam Pembangunan, itu sangat spesifik, ” terangnya. (mnx)

tag: #hukuman kebiri untuk predator anak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
Dompetdhuafa X TS : Qurban
advertisement