JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - DPR mengesahkan dua undang-undang (UU) dalam rapat Paripurna penutupan masa persidangan II tahun sidang 2016-2017, Kamis (15/12/2016).
Pertama, Paripurna DPR mengesahkan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang penetapan garis batas laut wilayah ketua negara dibagian timur selat Singapura.
Poin penting dari perjanjian tersebut yakni menciptakan kejelasan, kepastian, dan kelengkapan batas wilayah Republik Indonesia dengan Singapura.
Serta, memperkuat upaya menjaga kedaulatan, pertahanan negara dan keutuhan wilayah negara Republik Indonesia.
"Apakah (UU ini) disetujui ?," tanya pimpinan sidang, Fahri Hamzah.
"Setuju," jawab anggota DPR.
Kedua, mengesahkan RUU Jasa Konstruksi, yang sebelumnya telah dibacakan Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis.
"Kami tanya kan kembali apakah RUU jasa konstruksi bisa disahkan jadi UU?," tanya Fahri lagi.
Rapat Paripurna DPR juga mendengarkan laporan Komisi III mengenai proses pembahasan calon hakim Ad Hoc hubungan industrial di Mahkamah Agung. Serta, laporan Komisi XI soal hasil pembahasan calon deputi gubernur Bank Indonesia.
Rapat Paripurna diakhiri oleh pidato Ketua DPR sekaligus penutupan masa persidangan II tahun sidang 2016-2017.(yn)