Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 04 Agu 2017 - 16:26:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Korupsi Perusahaan Hary Tanoe Masih Disidik

42index.jpg
Harry Tanoesudibjo (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan penyidikan dugaan korupsi dalam penerimaan kelebihan bayar pajak atas pembayaran pajak tahun anggaran 2007-2009 PT Mobile8 (Smartfren) jalan terus. Kasus itu tidak terpengaruh dengan bergabungnya Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Joko Widodo dalam Pemilu Presiden 2019.

"Hukum adalah hukum, politik ya politik. Kalau kita terpengaruh nanti kalian semakin menuduh kita bahwa hukum ini alat politik," katanya di Jakarta, Jumat (4/8).

Ia menegaskan kembali penyidikan dugaan korupsi kelebihan pembayaran pajak itu, akan jalan terus atau tidak berhenti. Ia juga menyebutkan penyidik sampai sekarang masih mendalami kemungkinan akan ada tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami tidak harus terburu-buru (menetapkan) a, b, c sebagai tersangka. Karena bagaimanapun perlu kehati-hatian. Jadi kembali lagi ya hukum adalah hukum, politik-politik. Masing-masing punya jalurnya sendiri, punya koridornya sendiri-sendiri," ujar dia.

Kejaksaan Agung menyatakan akan mengevaluasi hasil pemeriksaan terhadap bos MNC Group Hary Tanoesoedibyo yang menjadi saksi dugaan korupsi PT Mobile8 Telecom. "Ya kita tunggu nanti, yang pasti akan dievaluasi terus (hasil pemeriksaan), sudah cukup apa belum. Kalau belum cukup ya diperiksa lagi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo.

Dia mengatakan kejaksaan ingin mengumpulkan berbagai macam bukti, petunjuk dan keterangan lain dari semua pihak yang dianggap tahu permasalahannya, termasuk Hary Tanoe. "Tentunya sebagai pemilik perusahaan (Hary Tanoe) itu, dia harus tahu dong, masak gak tahu," ujar dia.

Sebelumnya, Hary Tanoe sudah diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kamis (6/7). Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile8 periode 2007-2009 dan kasus itu menurut Jaksa Agung HM Prasetyo bukanlah kasus pajak melainkan murni tindak pidana korupsi.

Kemudian, Kejagung mengeluarkan sprindik baru untuk dua tersangka Komisaris PT Bhakti Investama Hary Djaja dan mantan Direktur Mobile8 Telecom Anthony Candra.

Kendati gugatan praperadilan dua tersangka kasus tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kedua tersangka itu, Anthony Chandra Kartawiria, Direktur PT First Media dan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja.

PT Mobile8 Telecom diduga telah melakukan manipulasi atas transaksi penjualan produk telekomunikasi di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya, PT DNK senilai Rp80 miliar selama 2007-2009. Pada Desember 2007, PT Mobile8 Telecom telah dua kali mentransfer uang, masing-masing Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar.

Untuk mengemas seolah-olah terjadi transaksi perdagangan pihak PT Mobile8, invoice dan faktur yang sebelumnya dibuatkan purchase order yang seolah-olah terdapat pemesanan barang dari PT DNK, yang faktanya PT DNK tidak pernah menerima barang dari PT Mobile8 Telecom. Pertengahan 2008, PT DNK kembali menerima faktur pajak dari PT Mobile8 Telecom dengan nilai total Rp 114.986.400.000. Padahal, PT DNK tidak pernah bertransaksi sebesar itu, tidak pernah menerima barang dan bahkan tidak pernah melakukan pembayaran. (aim)

tag: #hari-tanoe  #kejagung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement