JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kejaksaan Agung enggan bergabung dengan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang akan dibentuk oleh Polri.
Jaksa Agung HM Prasetyo membeberkan alasannya. Pertama, kata dia, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK).
Kedua, wacana pembentukan Densus Tipikor dengan kantor yang sama bisa menimbulkan tumpang tindih dan terdegradasi antar institusi penegak hukum.
"Jadi Polri sempat pernah sampaikan secara formal kepada kami soal satu kantor yang sama. Dan Jaksa selayaknya tidak ditarik untuk gabung dalam lembaga Polri tersebut," kata Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Usai Prasetyo menyampaikan hal itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyela dan langsung mengatakan bahwa kehadiran Densus Tipikor tetap ada pemisahan antara penyidikan dan penuntutan.
"Justru kami mau ada pemisahan dari Komisi III," ujar Bamsoet.
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian sebelumnya menyatakan persiapan pembentukan Densus Tipikor terus dilakukan hingga kini.
Polri bahkan telah menyiapkan gedung untuk unit kerja baru tersebut, yakni di gedung lama Polda Metro Jaya.(yn)