Berita
Oleh Bani Saksono pada hari Sabtu, 07 Mar 2015 - 19:21:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Ferdiansyah: Kemenpora Harus Ikuti Statuta FIFA

55PSSI.jpg
Logo PSSI (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Agar polemik persepakbolaan di Indonesia, khusus terkait dengan kompetisi Piala Liga atau Indonesia Super League (ISL) tahun ini segera tuntas, Kemenpora diingatkan agar dalam membuat kebijakan harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Statuta PSSI dan Statuta FIFA, juga Statuta AFC.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar V (Garut, Tasikmalaya) usai mengadakan kunjungan kerja pekan ini.

"Kami meminta agar Kemenpora melakukan pembenahan terhadap PSSI tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, termasuk Statuta PSSI dan Statuta FIFA," kata dia.

Sebelum memasuki masa reses, yaitu pada 23 Februari 2015, Pimpinan DPR dan Komisi X sempat menerima rombongan pengurus PSSI dan panitia ISL yang dipimpin Ketua Umum PSSI Djohar Arifin. Ketika itu, rombongan diterima Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah didampingi Ketua Komisi X Teuku Riefky Harsya. Mereka mengadu karena terancam mundurnya menyelenggarakan kompetisi Liga tahun ini. PSSI menargetkan kompetisi dimulai pada awal April ini.

Persoalannya muncul setelah Badan Olahraga Profesional Indonesia (Bopi) melarang penyelenggraan kompetisi sampai seluruh persyaratan administrasi klub-klub peserta kompetisi beres. Masih ada sejumlah klub peserta liga yang belum menyelesaikan persyaratan sesuai yang ditetapkan FIFA.

Di antaranya, klub tidak boleh memiliki tunggakan gaji pemain dan ofisial, laporan keuangan klub sudah diaudit disertai bukti pembayaran pajak. Saat ini, Menpora Imam Nahrowi sudah membentuk Tim Sembilan yang bertugas untuk mengevaluasi kinerja PSSI yang dianggap buruk. Tim Sembilan juga bertugas memberantas mafia sepakbola di tanah air. (b)

tag: #PSSI kompetisi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
Dompetdhuafa X TS : Qurban
advertisement