Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 12 Okt 2017 - 16:51:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Kapolri Minta Dana Rp 2,6 Triliun Buat Densus Tipikor, Ini Rinciannya

21tito-jenderal.jpg
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Polri mengajukan alokasi anggaran Rp 2,6 triliun untuk mendukung kinerja Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).

"Anggaran Densus Tipikor sudah dihitung. Pada rapat sebelumnya sudah disampaikan perlu dipikirkan tentang satu penggajian kepada para anggota agar sama dengan di KPK," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Tito merinci kebutuhan anggaran untuk belanja pegawai yang jumlahnya 3.560 personel mencapai Rp 786 miliar, belanja barang operasional penyelidikan dan penyidikan Rp 359 miliar, dan belanja modal Rp 1,55 triliun.

"Termasuk membuat sistem dan kantor serta pengadaan alat penyelidikan, penyidikan, pengawasan. Karena itu setelah ditotal mencapai Rp 2,6 triliun," bebernya.

Dia juga menjelaskan bahwa Polri sudah menyusun struktur Densus, yang akan dipimpin personel Polri berpangkat Inspektur Jenderal atau berbintang dua.

Polri, ia melanjutkan, juga akan membentuk satuan-satuan tugas penanganan tindak pidana korupsi di setiap wilayah. Satuan tugas tindak pidana korupsi kewilayahan akan meliputi enam satuan tugas tipe A, 14 satuan tugas tipe B, dan 13 satuan tugas tipe C.

"Kedudukan Kepala Densus Tipikor di bawah langsung Kapolri. Jumlah kebutuhan 3.560 personel, ini bisa dipenuhi dari personel yang ada," katanya.

Tito meminta dukungan Komisi III DPR untuk mempercepat proses pembentukan Densus Tipikor dan pemenuhan kebutuhan anggarannya.

"Kami sebetulnya sudah siapkan tempat untuk satu atap dengan eks Polda Metro Jaya. Kalau memang tidak bisa satu atap paling tidak dari Kejaksaan Agung untuk membentuk tim khusus yang melekat sehingga tidak bolak-balik," ujarnya.

Dia mengatakan salah satu kelebihan dari KPK adalah karena penyidik dan penuntut umum bisa berkoordinasi langsung tanpa mengurangi kewenangan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Tito meminta bantuan Komisi III DPR untuk mewujudkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan mengenai keberadaan tim Kejaksaan Agung di Densus Tipikor.(yn/ant)

tag: #densus-tipikor  #kapolri  #kapolri-jenderal-pol-tito-karnavian  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement