Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Minggu, 22 Okt 2017 - 10:35:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Pakar Hukum Pertanyakan Mekanisme Pengawasan Densus Tipikor

57Margarito-Kamis-kiri.jpg
Margarito Kamis (kiri) (Sumber foto : Bara Ilyasa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, Kapolri Tito Karnavian harus menjelaskan pengendalian dan pengawasan yang akan dilakukan terhadap kinerja Densus Tipikor.

Sebab, Densus Tipikor ini akan hadir di setiap daerah dengan melibatkan 3.560 personil dan juga menelan anggaran sebesar Rp 2.6 triliun. Selain itu, meski saat ini ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tetapi dinilai kurang dalam pengawasan.

"Saya kira mereka musti jelaskan pada kita. Kapolri mesti jelaskan bagaimana pengawasan terhadap mereka dan sejauh ini kita kan belum lihat skema kerja dari mereka," ujar Margarito dalam diskusi dengan tema Perlukah Densus Tipikor' di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu (21/10/2017).

Untuk itu, ia meminta agar Presiden Joko Widodo dan Komisi III DPR harus membuat aturan mengenai mekanisme aturan-aturan dalam pengawasan dan pengendalian kinerja Densus Tipikor.

"Kalau sampai jadi harus ada Keppres, tidak bisa tidak. Dan karena ada Keppres maka Presiden-lah yang mesti berpikir mengenai bagaimana bentuk organ ini seberapa jauh jangkauannya bagaimana pengawasannya," ungkapnya.(yn)

tag: #densus-tipikor  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement