JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) yang juga mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi tidak setuju terhadap ide yang dimunculkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait remisi koruptor. Menurutnya, remisi tersebut tidak boleh asal-asalan, apalagi terhadap pelaku korupsi.
Menurut Hasyim, kasus korupsi termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Oleh karenanya, penanganannya pun juga harus luar biasa.
"Jadi remisi harus dipertimbangkan yang sungguh-sungguh," kata Hasyim di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Menurut dia,
Hasyim juga mengkritik rencana Menkumham Yasonna Laoly yang ingin memberikan remisi terhadap narapidana kasus korupsi. Ia meminta agar Yasonna jangan main-main dengan remisi korupsi,karena korupsi berbeda dengan pidana lainnya.
Sebaliknya, ia meminta Laoly agar memperketat remisi terhadap koruptor.
"Menterinya bilang yang lain-lain remisi, koruptor kenapa tidak. Nah, itu berarti yang extraordinary (luar biasa) jadi ordinary (biasa)," jelasnya, menyesalkan. (iy)