JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pemerintah telah mengajukan kenaikan biaya hajikepada DPR sebesar Rp 900.000 untuk tahun haji 2018. Saat ini, usul pemerintah tersebut sedang di bahas intensif oleh Komisi VIII DPR.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan, usulan kenaikan biaya haji disebabkan karena Arab Saudi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap seluruh barang dan jasa.
"Otomatis ini akan berimplikasi pada biaya-biaya operasional yang ada di Arab Saudi," ujar Nizar, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Menurut Nizar, kebijakan PPN di Arab Saudi sebesar 5 persen berimplikasi pada akomodasi, katering, hingga biaya transportasi. Kenaikan biayanya juga diprediksi 5 persen secara umum.
Dengan adanya kenaikan beberapa komponen itu, maka pemerintah menilai sangat logis jika biaya haji juga dinaikkan.
Dengan kenaikan itu, maka biaya haji diperkirakan naik menjadi Rp 35.790.982. Biaya ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan biaya haji tahun 2017 sebesar Rp 34.890.312.
Meski demikian, pemerintah juga mengatakan bahwa biaya haji yang diusulkan ke DPR belum final. Peluang biaya haji yang lebih rendah juga masih terbuka.
"Nanti dalam negosiasi harga bisa dilakukan oleh tim yang ke sana bisa atau tidak menekan harga akomodasi kemudian konsumsi transportasi. Kalau itu bisa, artinya bisa ditekan lagi (biayanya)," kata Nizar. (aim)