JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ahmad Rofiq,mempertanyakan keputusan penyelenggara pemilu membatasi partai politik peserta Pemilu 2019 memasang iklan kampanye di lembaga penyiaran.
Dia menilai kebijakan itu tidak adil. Sebab, akan memberatkan parpol baru bersaing di Pemilu 2019. Hal ini karena parpol baru membutuhkan sarana sosialisasi kepada masyarakat.
"Ini sama halnya, seekor macan dengan kucing diadu berlari. Macan adalah partai-partai yang sudah berpuluh-puluh tahun. Kucing parpol baru lahir. Kalau disuruh adu lari, secara logika, sangat dirugikan kucing karena yang diadu tidak ada keseimbangan," tutur Ahmad Rofiq,Selasa (27/2/2018).
Dia menegaskan, regulasi harus mengatur setiap parpol untuk sosialisasi. Namun, aturan terkait penyiaran, pemberitaan, dan iklan kampanye membuat ruang sosialisasi tersebut ditutup.
Padahal, dia melihat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tidak mengatur aktivitas parpol dalam masa sebelum kampanye. Dia mengklaim, KPU dan Bawaslu menafsirkan aturan yang tidak memberikan rasa keadilan.
Menurut dia, peraturan itu rawan gugatan. Selain itu, dia menilai, peraturan tidak didasari kepada kepentingan demokrasi dalam rangka memberikan informasi mengenai partai-partai baru terhadap masyarakat.
"Masak sosialisasi enggak boleh. Bagaimana memperkenalkan partai? Ini tidak fair. Kalau dasarnya kesetaraan justru ini tidak setara," tambahnya.
Sebelumnya, KPU RI menetapkan 23 September 2018 sebagai hari pertama kampanye di Pemilu 2019. Sampai saat itu, penyelenggara pemilu memberikan kelonggaran kepada partai politik melakukan sosialisasi.
Untuk membahas itu, KPU sudah menggelar rapat dengan Bawaslu RI, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia mempersiapkan tahapan Pemilu dan batasan-batasan apa yang diperbolehkan dan dilarang. Keempat lembaga itu juga sepakat membentuk gugus tugas.