Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 28 Feb 2018 - 08:10:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Dilarang Iklan di TV, Perindo Merasa Dirugikan

981138.jpg
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ahmad Rofiq,mempertanyakan keputusan penyelenggara pemilu membatasi partai politik peserta Pemilu 2019 memasang iklan kampanye di lembaga penyiaran.

Dia menilai kebijakan itu tidak adil. Sebab, akan memberatkan parpol baru bersaing di Pemilu 2019. Hal ini karena parpol baru membutuhkan sarana sosialisasi kepada masyarakat.

"Ini sama halnya, seekor macan dengan kucing diadu berlari. Macan adalah partai-partai yang sudah berpuluh-puluh tahun. Kucing parpol baru lahir. Kalau disuruh adu lari, secara logika, sangat dirugikan kucing karena yang diadu tidak ada keseimbangan," tutur Ahmad Rofiq,Selasa (27/2/2018).

Dia menegaskan, regulasi harus mengatur setiap parpol untuk sosialisasi. Namun, aturan terkait penyiaran, pemberitaan, dan iklan kampanye membuat ruang sosialisasi tersebut ditutup.

Padahal, dia melihat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tidak mengatur aktivitas parpol dalam masa sebelum kampanye. Dia mengklaim, KPU dan Bawaslu menafsirkan aturan yang tidak memberikan rasa keadilan.

Menurut dia, peraturan itu rawan gugatan. Selain itu, dia menilai, peraturan tidak didasari kepada kepentingan demokrasi dalam rangka memberikan informasi mengenai partai-partai baru terhadap masyarakat.

"Masak sosialisasi enggak boleh. Bagaimana memperkenalkan partai? Ini tidak fair. Kalau dasarnya kesetaraan justru ini tidak setara," tambahnya.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan 23 September 2018 sebagai hari pertama kampanye di Pemilu 2019. Sampai saat itu, penyelenggara pemilu memberikan kelonggaran kepada partai politik melakukan sosialisasi.

Untuk membahas itu, KPU sudah menggelar rapat dengan Bawaslu RI, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia mempersiapkan tahapan Pemilu dan batasan-batasan apa yang diperbolehkan dan dilarang. Keempat lembaga itu juga sepakat membentuk gugus tugas.

Gugus tugas menetapkan sejumlah hal. Aturan pertama, iklan kampanye di lembaga penyiaran dilarang. Hal ini karena iklan itu sudah diberi alokasi waktu selama 21 hari di tahapan kampanye.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengatur dua macam iklan kampanye, yaitu difasilitasi KPU dan iklan kampanye dibeli diiklankan calon.

Meskipun iklan diiklan oleh peserta, desain dan materi dikoreksi KPU. Ini dilakukan untuk menaati isi iklan tak bertentangan dengan aturan. Aturan kedua, pemberitaan kampanye diperbolehkan. KPU berkepentingan masyarakat mendapatkan informasi terkait peserta pemilu.

Apabila tak ada pemberitaan, KPU khawatir masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup dari peserta pemilu. Tetapi, pemberitaan tersebut harus berimbang. Jika tidak, Dewan Pers sebagai leading sektor dapat melakukan penindakan.

Selain mengatur penyiaran dan pemberitaan, aturan ketiga mengenai alat peraga kampanye (APK). Parpol boleh melakukan sosialisasi nomor urut partai ke internal masing-masing.

Sosialisasi internal maksudnya menggelar pertemuan terbatas berbeda dengan pertemuan umum. Apabila ada pertemuan di rapat-rapat tertutup, harus dilaporkan ke KPU dan Bawaslu setempat.

Untuk pemasangan bendera parpol dan nomor urut, KPU memberikan kesempatan memasang di kantor partai, di forum pertemuan terbatas, di tempat yang oleh kabupaten/kota diizinkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemasangan reklame atau spanduk itu diperbolehkan. Pemerintah daerah mempunyai kewenangan mengatur masing-masing sesuai ketentuan peraturan di daerah.

Namun berbentuk sosialisasi bukan kampanye. Sebab kampanye disesuaikan berdasarkan jadwal. (aim)

tag: #hari-tanoe  #partai-perindo  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement