Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 08 Mei 2019 - 19:28:06 WIB
Bagikan Berita ini :

BPN Pastikan Gerakan "People Power" Tak Menjurus ke Makar

tscom_news_photo_1557318486.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memastikan aksi unjuk rasa di kantor Bawaslu dan KPU tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah.

Sebab, menurutnya, aksi ini jelas murni hanya untuk meminta klarifikasi KPU atas adanya temuan dari masyarakat adanya kecurangan dalam Pemilu 2019.

"Ya, kalau kami pihak kami tidak begitu. Yang ada pada saat ini adalah kami mengajukan laporan ke Bawaslu tentang temuan-temuan yang kemudian dianggap oleh kawan-kawan merugikan pihak 02, dan ada beberapa laporan yang sudah dan akan dilaporkan ke Bawaslu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Dasco juga menyampaikan apa yang dilontarkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal people power menjurus ke makar hanya secara garis besar. Ia memastikan gerakan people power tidak ada upaya untuk gerakan makar.

"Kalau kami kan dari pihak 02 tidak merasa yang dituduh, karena kami tidak merencanakan hal seperti itu. Dan petunjuk Pak Prabowo jelas, bahwa segala sesuatu mengikuti atau mengambil langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sehingga kami anggap omongan Kapolri itu bukan ditujukan kepada kami, tapi lebih kepada menyikapi situasi," ucapnya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian angkat bicara mengenai rencana sekelompok orang yang berupaya memobilisasi massa atau people towerjelang rapat pleno KPU.

Menurut Tito, bila aksi tersebut tergolong ancaman dan dapat menggulingkan pemerintahan yang sah, maka tindakan tersebut dapat terancam pidana.

"Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat, harus melalui mekanisme ini. Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu pasal 107 KUHP jelas. Ini adalah undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Itu bahasanya jelas. Yaitu perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah, maka ada ancaman pidananya," tegas Tito di Gedung DPR, Selasa (7/5/2019). (Alf)

tag: #pilpres-2019  #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement