JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Relawan IT BPN didampingi Pergerakan Advokat untuk Demokrasi Indonesia (PADI) kembali mendatangi Bawaslu Pusat untuk melaporkan dugaan kecurangan Pilpres 2019.
Setelah melalui investigasi, tim relawan IT BPN menemukan bukti baru terkait dugaan kecurangan serius dan sistemis.
Ketua tim relawan IT BPN, Mustofa Nahrawardaya mengatakan, ada temuan bukti dugaan pelanggaran peraturan Pemilu yang sangat serius.
"Dan jika terbukti jelas ini mencederai demokrasi Indonesia," kata Mustofa di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Sementara itu, sekjen relawan tim IT BPN Dian Fatwa menjelaskan bukti dugaan pelanggaran yang dimasukkan ke Bawaslu yakni perbedaan jumlah perolehan suara antara dokumen C1 Plano dengan berita acara, yang merugikan 02.
"Pada dokumen Berita Acara, semua kolom tandatangan dibubuhi tandatangan yang sama penggunaan jenis kertas yang berbeda untuk dokumen C1. Tandatangan petugas di dokumen C1 lengkap, namun tidak lengkap di dokumen Berita Acara," jelasnya.
"Perbedaan tandatangan petugas TPS antara dokumen C1 dan Berita Acara. Beberapa dokumen Berita Acara difoto dengan latar belakang dasar (berupa lantai), yang sama. Penggunaan jenis kertas yang berbeda untuk dokumen C1 berat dan ukuran," paparnya. (Alf)