JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemilihan Umum (KPU) heran terhadap penolakan kubu Paslon Pilpres 02,Prabowo-Sandiaga akan hasil penghitungan suara Pilpres. Sebab, selama ini KPU sudah bekerja secara transparan.
"Lho kok nggak menerima gimana kan KPU kewajibannya menghitung, merekapitulasi, dan menetapkan hasil-hasil pemilihan umum," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Menurut Pramono proses rekapitulasi suara yang dilakukan KPU sudah memenuhi azas-azas transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, menurut dia tidak ada alasan pihak manapun menolak hasil rekapitulasi suara itu.
Pramono mengatakan, mekanisme rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi. Mekanisme penghitungan tersebut menurut dia, bisa menjadi arena formal bagi semua pihak untuk menyampaikan keberatan, klaim-klaim perolehan suara atau data lain.
"Disitulah diuji, uji sahih, mana data yang lebih valid, mana yang lebih akurat. Karena disitulah forum yang legal untuk membuktikan, menguji, membuktikan data siapa yang valid," kata Pramono.
Ia mengingatkan, adu data di luar arena forum formal proses rekapitulasi, maka tidak berpengaruh terhadap hasil-hasil pemilihan umum. Sebab, tindakan itu bukan bagian dari proses teknis penyelenggaraan pemilu. (plt)