JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota TNI yang akan menjadi penyidik KPK harus keluar dulu dari keanggotannya. Jika masih aktif sebagai anggota TNI dan menjadi penyidik, hal itu melanggar UU TNI.
"Kalau mau jadi penyidik KPK, TNI harus alih status dulu sebagai PNS bukan sebgai TNI aktif," kata anggota Komisi I DPR RI FPDIP TB Hasanudin, Kamis (14/05/2015).
Lebih lanjut TB mengatakan bahwa anggota TNI tida boleh rangkap jabatan. Apalagi kalau menjadi penyidik di KPK.
"Saya hanya mendengar saja ada wacana itu, makanya sebelum terlanjur saya mengingatkan, jangan sampai melanggar UU. Untuk jadi Sekjen KPK juga tidak bisa pensiunan TNI, tetapi dia pejabat yang aktif TNI lalu jadi PNS," singkat Ketua DPD PDIP JaBar ini. (ss)