Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 14 Mei 2015 - 12:20:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Jadi Penyidik KPK, Anggota TNI Jangan Sampai Langgar UU

80tb hasanudin.JPG
TB Hasanudin (Sumber foto : Eko Hilman)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota TNI yang akan menjadi penyidik KPK harus keluar dulu dari keanggotannya. Jika masih aktif sebagai anggota TNI dan menjadi penyidik, hal itu melanggar UU TNI.

"Kalau mau jadi penyidik KPK, TNI harus alih status dulu sebagai PNS bukan sebgai TNI aktif," kata anggota Komisi I DPR RI FPDIP TB Hasanudin, Kamis (14/05/2015).

Lebih lanjut TB mengatakan bahwa anggota TNI tida boleh rangkap jabatan. Apalagi kalau menjadi penyidik di KPK.

"Saya hanya mendengar saja ada wacana itu, makanya sebelum terlanjur saya mengingatkan, jangan sampai melanggar UU. Untuk jadi Sekjen KPK juga tidak bisa pensiunan TNI, tetapi dia pejabat yang aktif TNI lalu jadi PNS," singkat Ketua DPD PDIP JaBar ini. (ss)

tag: #TNI langgar UU  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...