Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 14 Mei 2015 - 12:20:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Jadi Penyidik KPK, Anggota TNI Jangan Sampai Langgar UU

80tb hasanudin.JPG
TB Hasanudin (Sumber foto : Eko Hilman)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota TNI yang akan menjadi penyidik KPK harus keluar dulu dari keanggotannya. Jika masih aktif sebagai anggota TNI dan menjadi penyidik, hal itu melanggar UU TNI.

"Kalau mau jadi penyidik KPK, TNI harus alih status dulu sebagai PNS bukan sebgai TNI aktif," kata anggota Komisi I DPR RI FPDIP TB Hasanudin, Kamis (14/05/2015).

Lebih lanjut TB mengatakan bahwa anggota TNI tida boleh rangkap jabatan. Apalagi kalau menjadi penyidik di KPK.

"Saya hanya mendengar saja ada wacana itu, makanya sebelum terlanjur saya mengingatkan, jangan sampai melanggar UU. Untuk jadi Sekjen KPK juga tidak bisa pensiunan TNI, tetapi dia pejabat yang aktif TNI lalu jadi PNS," singkat Ketua DPD PDIP JaBar ini. (ss)

tag: #TNI langgar UU  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement