JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menggelar rapat pleno pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi. Rapat pleno ini dilakukan Kamis (27/7/2019) malam setelah KPU menerima salinan putusan MK.
"Setelah itu (terima) salinan putusan kita bawa. Malam ini kita berencana melakukan rapat pleno," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Arief mengatakan pihaknya melakukan rapat pleno untuk menyikapi putusan MK serta menindaklanjutinya. Salah satu yang akan diputus oleh KPU adalah penentuan hari penetapan Paslon Nomor Urut 01 Joko Widodo-KH Ma"ruf Amin sebagai paslon terpilih di Pilpres 2019.
"Rapat pleno kita akan menentukan kapanya proses penetapan paslon terpilih. Malam ini kita akan rapat pleno untuk menentukan kapan penetapan calon terpilih di antara 3 hari," kata ia.
Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Arief, KPU diberi waktu tiga hari kalender untuk menetapkan paslon terpilih pascaputusan MK atas gugatan sengketa hasil pemilu.
Karena diputuskan Kamis malam ini, maka KPU mempunyai waktu di antara hari Jumat (28/6), Sabtu (29/6) dan Minggu (30/6) untuk menetapkan paslon terpilih.
"Tentu sesuai mekanisme UU. Kalau memang dibatasi tiga hari kalau kalendernya KPU itu kan tiga hari kalender, berarti Jumat, Sabtu, dan Minggu. Jadi di antara hari Jumat, Sabtu, Minggu itulah kita akan memutuskan bagaimana menindaklanjutinya," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres yang diajukan Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.(plt)