Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 07 Agu 2019 - 23:33:06 WIB
Bagikan Berita ini :

MK Perintahkan KPU Lakukan Penghitungan Suara Ulang di 3 TPS Kota Surabaya

tscom_news_photo_1565195586.jpg
Hakim MK (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang Pileg di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Putusan ini diberikan atas gugatan Partai Golkar.

Penghitungan suara ulang ini diperintahkan MK dilakukan di tiga TPS. Ketiga TPS tersebut yaitu, TPS 30 dan TPS 31 Putat Jaya dan TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru.

"Memerintahkan kepada KPU, KPU Surabaya, untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 30 dan TPS 31 Putat Jaya Kecamatan Sawahan, serta TPS 50 kelurahan Simomulyo Baru, kecamatan Sukomanunggal. Terhadap partai Golkar untuk pemilihan calon anggota DPRD kota Surabaya, dapil Surabaya 4," ujar Hakim Ketua Anwar Usma saat membacakan amar putusan PHPU dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Gugatan ini didaftarkan pada nomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, dengan Pemohon Caleg Golkar DPRD kota Surabaya Agoeng Prasodjo. Dalam dalilnya, Golkar menyebutkan terjadi penambahan suara bagi caleg partai Golkar nomor urut 1 Aan Ainur Rofik di TPS 30 sebanyak 20 suara. Sedangkan suara Agoeng berkurang sebanyak 1 suara.

Dalam TPS 31 disebutkan, terdapat penambahan suara untuk Aan sebanyak 27 suara. Sedangkan dalam TPS 50, disebutkan Agoeng disebut kehilangan suara sebanyak 21 suara.

Pada pertimbangannya, Mahkamah menyebut berdasarkan pemeriksaan bukti dan saksi terbukti telah adanya putusan Bawaslu Surabaya untuk melakukan perbaikan administrasi terkait tata cara prosedur dan mekanisme pengisian formulir hasil penghitungan suara. Namun, rekomendasi ini disebut tidak dilakukan oleh KPU.

"Terungkap fakta adanya putusan Bawaslu Surabaya, nomor 33 dan sebagainya tahun 2019. Putusan Bawaslu a quo memerintahkan termohon melakukan perbaikan administrasi, terhadap tata cara prosedur atau mekanisme dengan alasan ada ketidaksesuaian pengisian formulir model DA1 plano DPRD kota dengan salinan model DA1 DPRD kota. Di antaranya kolom TPS 30 dan TPS 31 kelurahan Putat Jaya," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan.

"Bahwa terhadap putusan Bawaslu termohon tidak melaksanakannya, karena dengan alasan putusan Bawaslu tidak menjelaskan lebih lanjut terkait bentuk dan atau wujud perbaikan administrasi," sambungnya.

Selain memerintahkan penghitungan suara ulang, MK juga memutuskan membatalkan SK penetapan hasil rekapitulasi KPU untuk Pemilu 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara di Kota Surabaya.

Berikut Putusan lengkap MK terkait penghitungan suara ulang, atas nomor perkara nomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019:

Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dalam pokok permohonan.

Mengabulkan permohonan, pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara untuk calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kota Surabaya, daerah pemilihan Surabaya 4.

Membatalkan keputusan KPU nomor 987 tentang penetapan hasil pemilu 2019. Sepanjang menyangkut perolehan suara untuk calon anggota DPRD kota Surabaya, daerah pemilihan Surabaya 4.

Memerintahkan kepada KPU, KPU Surabaya, untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 30 dan TPS 31 putat jaya kecamatan sawahang serta TPS 50 kelurahan Simomulyo Baru, kecamatan Suko Manunggal terhadap partai Golkar untuk pemilihan calon anggota DPRD kota Surabaya dapil Surabaya 4.

Memerintahkan pada komisi pemilihan umum, untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan suara ulang. Sebagai mana angka 4 di atas tanpa perlu melaporkan hasilnya kepada mahkamah.

Perintahkan pada Bawaslu untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 4 di atas.

Memerintahkan kepada kepolisian negara republik Indonesia untuk melakukan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Demikian diputus dalam permusyawaratan hakim, oleh 9 hakim konstitusi.(Alf)

tag: #mahkamah-konstitusi  #kpu  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement