JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi IX DPR Amelia Anggraini menuding pemerintah lemah dalam melakukan pengawasan terhadap rumah sakit akibatnya pelayanan kesehatan yang buruk masih kerap dijumpai di masyarakat.
Amelia mengatakan, pengawasan terhadap pelayanan rumah sakit itu sudah dilakukan oleh banyak pihak. Mulai dari Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) sesuai Peraturan Pemerintah 49/2013, kemdudian ada BPJS dan DJSN sesuai dengan UU 24/2011 hingga Kementerian Kesehatan juga melakukan pengawasan sesuai UU 44/2009 tentang Rumah Sakit.
"Tapi faktanya, semua institusi yang diamanatkan regulasi untuk mengawasi tersebut belum berjalan optimal, dan hal ini yang mengakibatkan pelayanan kesehatan masih rendah di RS," ujar Amelia dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Menurutnya, semua instansi yang disebut dalam peraturan atau UU tersebut harus menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. Termasuk menjamin ketersediaan tempat tidur, ICU, Nicu dan Picu.
"BPRS sampai saat ini belum juga beroperasi baik di tingkat pusat maupun provinsi sesuai amanat PP 49/2013," katanya.
Berdasarkan temuan di lapangan, lanjut Amelia, selama ini RS sering mendiskriminasi pasien BPJS ketika mencari kamar rawat inap, ICU, Picu maupun Nicu. Sementara, kalau pasien umum yang mampu bayar saat itu langsung dilayani, tapi kalau pasien BPJS sering dibilang penuh.
"Komisi IX DPR mendesak Kemenkes untuk mengeluarkan regulasi (Permenkes) yang menyataan bahwa data kamar tidur, ICU, picu dan Nicu harus terbuka dan mudah diakses publik, sehingga pelayanan kesehatan publik terwujud," tuturnya. (ai)